Langgam.id - Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, diwakili Kepala Dinas Kesehatan, Pom Harry Satria, menerima penghargaan peringkat dua kategori pemerintah kabupaten berkinerja terbaik dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2021.
Penghargaan diterima bupati dalam kegiatan Sosialisasi Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Wilayah Sumatera dan DIY yang digelar oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri di Sahid Raya Hotel & Convention Sleman, Yogyakarta, Kamis (16/6/2022).
Seperti dilansir sebelumnya, Pemkab Dharmasraya meraih skor 97,60 persen, berada tipis di bawah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah dengan skor 98,33 persen di posisi pertama.
Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
"Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. Dengan adanya SPM ini tentunya menjadi tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat kita," terang Sutan Riska beberapa waktu yang lalu.
Sutan Riska mengungkapkan, pihaknya terus mendorong ASN untuk terus berinovasi menciptakan sesuatu yang baru dan menghadirkan layanan-layanan publik yang inovatif sesuai visi Dharmasraya Maju, Mandiri dan Berbudaya.
"Karena inovasi merupakan ruh dari birokrasi, maka hal ini harus menjadi komitmen kita bersama memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas," lanjut Sutan Riska.
Ia mengatakan capaian Dharmasraya tersebut menjadi satu-satunya di Sumatra Barat yang masuk dalam jajaran 10 besar kategori pemerintah kabupaten.
Menurut Sutan Riska, rentetan prestasi yang telah diperoleh Dharmasraya selama tujuh tahun belakangan bukan datang dengan sendirinya. Hal itu merupakan komitmen dan kerja semua pihak dalam mewujudkan Dharmasraya yang lebih baik.