Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berkomitmen memerangi semua persoalan korupsi yang tak habisnya di negeri ini. Salah satunya mencanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) da Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Pencanangan dilakukan Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Jumat (8/11/2019).
Sutan Riska mendukung pencegahan praktik korupsi di Ranah Cati Nan Tigo. Menurutnya, pembangunan zona integritas WBK-WBBM adalah langkah awal menciptakan Dharmasraya bebas korupsi.
"Semoga dengan pencanangan ini, birokrasi di Pemkab Dharmasraya bersih korupsi dalam melayani masyarakat," katanya.
Bupati menyebutkan, pencanangan zona ini adalah implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 52 Tahun 2014 yang bertujuan menciptakan lingkungan birokrasi pemerintahan bebas korupsi, bersih dan melayani.
"Secara bertahap akan dideklarasikan juga oleh instansi pemerintah di Dharmasraya. Ini bentuk komitmen kami melawan korupsi," katanya.
Sejalan dengan itu, Pemkab Dharmasraya juga telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 tahun 2015 tentang roadmap reformasi birokrasi pemerintah Kabupaten Dharmasraya tahun 2016-2020.
Perbup itu mengatur tiga poin utama. Masing-masing, peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi. Kemudian pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dan peningkatan pelayanan publik.
"Semoga tujuan deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas ini tercapai, demi Dharmasraya yang lebih baik," tuturnya.
Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Bupati Amrizal Dt Rajo Medan, perwakilan Kemenpan-RB Rahmawati, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani, serta sejumlah unsur Forkompinda Dharmasraya. (/ICA)