Destry Damayanti Jadi Pjs Gubernur, BI Pastikan Stabilitas Moneter Tetap Terjaga

Langgam.id – Bank Indonesia (BI) memastikan stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan sistem keuangan tetap terjaga menyusul penetapan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat (Pjs) Gubernur Bank Indonesia. Penetapan tersebut dilakukan setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan penetapan Destry Damayanti sebagai Pjs Gubernur BI telah diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.

“Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, Saudari Destry Damayanti, sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia,” ujar Ramdan dalam siaran pers Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).

Ramdan menegaskan, pergantian kepemimpinan tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi bank sentral. BI tetap berkomitmen menjalankan mandatnya untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Bank Indonesia senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” katanya.

Menurut Ramdan, dalam menjalankan tugas tersebut BI akan tetap mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional. Selain itu, koordinasi dan sinergi dengan pemerintah akan terus diperkuat untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah dinamika ekonomi global.

“Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, serta akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat masing-masing,” ujarnya.

Penetapan Destry Damayanti sebagai Pjs Gubernur BI dilakukan berdasarkan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dengan penunjukan tersebut, Destry akan menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga proses penetapan gubernur definitif sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selesai dilaksanakan. Bank Indonesia menegaskan seluruh kebijakan dan operasional bank sentral akan tetap berjalan normal untuk menjaga kepercayaan pasar dan stabilitas ekonomi nasional. (HER)

Baca Juga

Ekonom UNAND: Pengunduran Diri Perry Warjiyo Jadi Ujian Kredibilitas Bank Indonesia
Ekonom UNAND: Pengunduran Diri Perry Warjiyo Jadi Ujian Kredibilitas Bank Indonesia
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui akses
BI Ingatkan Risiko Inflasi Sumbar, Disparitas Harga Pangan dan Cuaca Ekstrem Jadi Ancaman
BI Sumbar Siapkan Uang Tunai Rp2,64 Triliun Sambut Natal dan Tahun Baru 2026
BI Sumbar Siapkan Uang Tunai Rp2,64 Triliun Sambut Natal dan Tahun Baru 2026
Bank Indonesia Perkuat Kedaulatan Rupiah dan Dukung Infrastruktur Energi di Mentawai
Bank Indonesia Perkuat Kedaulatan Rupiah dan Dukung Infrastruktur Energi di Mentawai
Bank Indonesia Nilai GPM Efektif Jaga Stabilitas Harga Pangan di Sumbar
Bank Indonesia Nilai GPM Efektif Jaga Stabilitas Harga Pangan di Sumbar
Hadirkan 58 UMKM, Sumbar Creative Economy Festival 2025 Raih Transaksi Rp1,9 Miliar
Hadirkan 58 UMKM, Sumbar Creative Economy Festival 2025 Raih Transaksi Rp1,9 Miliar