• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Demokrat Dorong Polisi Panggil Gubernur Sumbar soal Surat untuk Minta Uang

Irwanda Saputra
20/08/2021 | 14:59 WIB
A A
mulyadi nasrul abit

Mulyadi. [foto: Irwanda/langgam.id]

Langgam.id – Polemik dugaan surat Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi yang digunakan untuk meminta uang dalam bentuk sponsor penerbitan buku masih menjadi sorotan. Partai Demokrat Sumbar pun angkat bicara soal kasus yang ditangani pihak kepolisian ini.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumbar, Mulyadi, untuk memastikan tanda tangan di surat asli atau tidak hanya gubernur yang bisa menentukan.

Baca Juga

Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia, Gubernur Sumbar Ucapkan Duka

Bahas Pembangunan Sumbar, Pemprov dan DPRD Gelar Silaturrahmi Bersama Perantau Minang

Maka itu, kata dia, gubernur mestinya harus dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Sehingga, dalam kasus surat tersebut ada kepastian hukum.

“Supaya ada kepastian hukum, maka dari itu harus dilakukan melalui berita acara pemeriksaan (BAP). Pak gubernur dipanggil sebagai saksi, karena semua ini kan sama di depan hukum siapa pun,” kata Mulyadi dihubungi langgam.id, Jumat (20/8/2021).

“Jadi fisik (surat) itu harus diperlihatkan ke gubernur. Jadi barang yang dipakai sebagai alat bukti, semacam untuk meminta uang ke pengusaha dan sebagiannya kan dipegang oleh polisi. Nah Polisi harus memperlihatkan alat bukti ini ke gubernur,” sambungnya.

Baca juga: Ombudsman Sumbar Nilai Surat Gubernur yang Dipakai untuk Minta Uang Berpotensi Maladministrasi

Ia mengungkapkan maka dengan demikian duduk perkara dalam kasus ini jelas. Apabila tanda tangan asli, maka pihak kepolisian bisa mendalami kasus ini lebih dalam.

“Apa tujuan sebenarnya supaya polisi bisa mendalami. Siapa dalam hal ini yang bertanggungjawab. Apakah gubernur atau bukan, atau ada penyalahgunaan dari yang dinginkan gubernur atau memang dia hanya menjalankan tugas yang disuruh gubernur. Ini kan tidak jelas,” ujarnya.

Mulyadi menyebutkan, apabila tidak diklarifikasi secara hukum maka akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Apalagi, dalam keterangan lima orang yang membagikan surat, tanda tangan gubernur asli.

“Sekarang kan saya dengar itu kata yang meminta uang asli tanda tangan gubernur, kan baru sampai sana. Tapi sebuah proses hukum tidak bisa begitu, proses hukum kan ada mekanisme hukumnya. Harus jelas, barang bukti harus diperlihatkan ke gubernur. Hanya gubernur yang bisa memastikan,” tegasnya.

Seperti diketahui, kelima orang yang mengunakan surat gubernur untuk meminta uang masing-masing berinisial berinisial Do (46), DS (51), Ag (36) MR (50) dan DM (36). Mereka bukan pegawai maupun honorer Bappeda Sumbar.

Sedangkan satu orang di antaranya merupakan direktur perusahaan yang bergerak dalam bidang penerbitan majalah. Perusahaan inilah diduga mengajukan permohonan kepada gubernur.

Surat tertanggal 12 Mei 2021 bernomor 005/3904/V/Bappeda-2021 tersebut perihal penerbitan profil dan potensi Provinsi Sumatra Barat. Kop surat ditandatangani Mahyeldi Ansharullah.

Dalam surat menyebutkan dapat partisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku profil “Sumatera Barat “Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan” dalam versi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris serta Bahasa Arab serta dalam bentuk soft copy.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak Bappeda Sumbar yang mengeluarkan surat. Pemeriksaan untuk permintaan klarifikasi Bappeda Sumbar ini dijadwalkan Sabtu (21/8/2021).

Editor: Ahmad Bil Wahid
Tags: Gubernur SumbarPartai Demokrat
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Ketua DPRD Sumbar Supardi (tengah). (Foto: Dok. DPRD Sumbar)

Ketua DPRD Sumbar Minta Silat Masuk Jadi Kurikulum Sekolah

27/06/2022 | 19:10 WIB
padang ppdb, PPDB SMA

Disdik Sumbar: Siswa SMP yang Nilainya Dinaikkan Batal Lolos di Jalur Prestasi

27/06/2022 | 17:10 WIB
ekspedisi-rupiah-berdaulat-2022-bi-sumbar-bawa-rp-59-miliar-ke-mentawai

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, BI Sumbar Bawa Rp 5,9 Miliar ke Mentawai

27/06/2022 | 15:47 WIB
Satpol PP Padang: Papan Iklan Jangan Manfaatkan Badan Jalan

Satpol PP Padang: Papan Iklan Jangan Manfaatkan Badan Jalan

27/06/2022 | 15:08 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Langgam.id - Semen Padang FC membawa 26 pemainnya untuk mengikuti pertandingan uji coba ke Pulau Jawa dalam laga bertajuk Tour de Java.

2 Pemain Semen Padang FC Tak Ikut Uji Coba ke Pulau Jawa, Ini Alasannya

25/06/2022 | 12:26 WIB
Ditemukan Kecurangan, Ombudsman Sumbar Minta Pengumuman PPDB Ditunda

Temukan Kecurangan, Ombudsman Sumbar Minta Pengumuman PPDB SMA Ditunda

27/06/2022 | 10:08 WIB
Langgam.id - Sejumlah orang tua mengadu ke Ombudsman soal kecurangan berupa pendongkrakan nilai oleh siswa unuk PPDB Online SMA SMK 2022.

Penjelasan Kepala SMPN 1 Padang Soal Tuduhan Nilai Siswa Didongkrak untuk PPDB Online

27/06/2022 | 13:08 WIB
Langgam.id - Disdik Padang memastikan kecurangan dengan mondongkrak nilai siswa untuk PPDB Online SMA SMK 2022 sudah diselesaikan.

Disdik Pastikan Kecurangan Nilai untuk PPDB di SMPN 1 Padang Sudah Diselesaikan

27/06/2022 | 13:45 WIB
Mahasiswa Mengaku Nikah Siri Diamankan ke Kantor Satpol PP Padang

Mahasiswa Mengaku Nikah Siri Diamankan ke Kantor Satpol PP Padang

27/06/2022 | 11:34 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In