Langgam.id - Polemik dugaan surat Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi yang digunakan untuk meminta uang dalam bentuk sponsor penerbitan buku masih menjadi sorotan. Partai Demokrat Sumbar pun angkat bicara soal kasus yang ditangani pihak kepolisian ini.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumbar, Mulyadi, untuk memastikan tanda tangan di surat asli atau tidak hanya gubernur yang bisa menentukan.
Maka itu, kata dia, gubernur mestinya harus dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Sehingga, dalam kasus surat tersebut ada kepastian hukum.
"Supaya ada kepastian hukum, maka dari itu harus dilakukan melalui berita acara pemeriksaan (BAP). Pak gubernur dipanggil sebagai saksi, karena semua ini kan sama di depan hukum siapa pun," kata Mulyadi dihubungi langgam.id, Jumat (20/8/2021).
"Jadi fisik (surat) itu harus diperlihatkan ke gubernur. Jadi barang yang dipakai sebagai alat bukti, semacam untuk meminta uang ke pengusaha dan sebagiannya kan dipegang oleh polisi. Nah Polisi harus memperlihatkan alat bukti ini ke gubernur," sambungnya.
Baca juga: Ombudsman Sumbar Nilai Surat Gubernur yang Dipakai untuk Minta Uang Berpotensi Maladministrasi
Ia mengungkapkan maka dengan demikian duduk perkara dalam kasus ini jelas. Apabila tanda tangan asli, maka pihak kepolisian bisa mendalami kasus ini lebih dalam.
"Apa tujuan sebenarnya supaya polisi bisa mendalami. Siapa dalam hal ini yang bertanggungjawab. Apakah gubernur atau bukan, atau ada penyalahgunaan dari yang dinginkan gubernur atau memang dia hanya menjalankan tugas yang disuruh gubernur. Ini kan tidak jelas," ujarnya.
Mulyadi menyebutkan, apabila tidak diklarifikasi secara hukum maka akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Apalagi, dalam keterangan lima orang yang membagikan surat, tanda tangan gubernur asli.
"Sekarang kan saya dengar itu kata yang meminta uang asli tanda tangan gubernur, kan baru sampai sana. Tapi sebuah proses hukum tidak bisa begitu, proses hukum kan ada mekanisme hukumnya. Harus jelas, barang bukti harus diperlihatkan ke gubernur. Hanya gubernur yang bisa memastikan," tegasnya.
Seperti diketahui, kelima orang yang mengunakan surat gubernur untuk meminta uang masing-masing berinisial berinisial Do (46), DS (51), Ag (36) MR (50) dan DM (36). Mereka bukan pegawai maupun honorer Bappeda Sumbar.
Sedangkan satu orang di antaranya merupakan direktur perusahaan yang bergerak dalam bidang penerbitan majalah. Perusahaan inilah diduga mengajukan permohonan kepada gubernur.
Surat tertanggal 12 Mei 2021 bernomor 005/3904/V/Bappeda-2021 tersebut perihal penerbitan profil dan potensi Provinsi Sumatra Barat. Kop surat ditandatangani Mahyeldi Ansharullah.
Dalam surat menyebutkan dapat partisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku profil "Sumatera Barat "Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan" dalam versi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris serta Bahasa Arab serta dalam bentuk soft copy.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak Bappeda Sumbar yang mengeluarkan surat. Pemeriksaan untuk permintaan klarifikasi Bappeda Sumbar ini dijadwalkan Sabtu (21/8/2021).