Demokrasi pada hakikatnya tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilihan umum secara berkala, tetapi juga dari sejauh mana lembaga-lembaga politik mampu merepresentasikan kepentingan rakyat dan menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan. Namun, dalam praktik demokrasi Indonesia hari ini, muncul kegelisahan yang semakin kuat terkait posisi dan fungsi lembaga perwakilan rakyat. DPR yang secara konstitusional merupakan representasi kedaulatan rakyat justru dipersepsikan mengalami pergeseran orientasi. Lembaga ini tidak lagi sepenuhnya berfungsi sebagai representasi kepentingan publik, melainkan cenderung menjadi representasi kepentingan elite politik yang sedang berkuasa.
Sebagaimana dikemukakan oleh Montesquieu dalam The Spirit of the Laws (1748), kekuasaan negara harus dibagi ke dalam tiga cabang, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pembagian kekuasaan tersebut bertujuan untuk mencegah pemusatan kekuasaan sekaligus menciptakan mekanisme checks and balances agar setiap cabang kekuasaan dapat saling mengawasi dan mengimbangi. Dalam perspektif ini, DPR memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai pembentuk undang-undang, tetapi juga sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan. Namun, dalam konteks politik saat ini, fungsi pengawasan tersebut semakin melemah.
Mayoritas anggota DPR berasal dari partai-partai yang tergabung dalam koalisi pendukung pemerintah. Konfigurasi politik semacam ini berpotensi mengurangi independensi parlemen karena berbagai kebijakan pemerintah tidak lagi melalui proses kontrol dan kritik yang memadai. Situasi tersebut menjadi semakin problematik ketika sejumlah pimpinan DPR juga menduduki posisi strategis di partai politik. Kondisi ini memunculkan potensi konflik kepentingan, terutama dalam pembahasan dan pengawasan terhadap kebijakan prioritas pemerintah yang melibatkan kepentingan politik partai.
Pergeseran fungsi DPR tidak dapat dilepaskan dari persoalan internal partai politik yang semakin sentralistik dan oligarkis. Banyak partai politik saat ini berada di bawah kendali segelintir elite, bahkan tidak sedikit yang didominasi oleh kepemimpinan berbasis keluarga dan kelompok tertentu. Padahal, dalam sistem demokrasi, partai politik seharusnya menjalankan fungsi artikulasi dan agregasi kepentingan masyarakat, yakni menyerap dan memperjuangkan aspirasi publik ke dalam kebijakan negara. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Sebagian besar partai politik lebih berorientasi pada perebutan, distribusi, dan pelanggengan kekuasaan dibandingkan menjalankan fungsi representasi kepentingan rakyat.
Akibatnya, partai politik kehilangan perannya sebagai institusi pendidikan politik dan pengontrol nilai-nilai demokrasi. Ketika partai dikuasai oleh oligarki dan kepentingan elite, DPR sebagai lembaga representatif pun ikut mengalami distorsi fungsi. Anggota DPR cenderung lebih tunduk pada kepentingan partai dan elite politik dibandingkan pada aspirasi konstituen yang mereka wakili. Tidak jarang, sejumlah anggota DPR justru tampil dalam posisi yang seolah-olah menjadi juru bicara pemerintah dengan mengklarifikasi berbagai kebijakan yang menuai kontroversi di ruang publik, alih-alih secara tegas menjalankan fungsi pengawasan dan keberpihakan terhadap aspirasi rakyat.
Situasi tersebut pada akhirnya melahirkan krisis kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan. Ketika fungsi pengawasan tidak berjalan secara efektif dan DPR lebih sering berada dalam orbit kebijakan eksekutif, maka ruang kritik publik tidak lagi menemukan saluran institusional yang memadai di dalam parlemen. Dalam kondisi seperti ini, ketidakpuasan publik kemudian berpindah ke ruang-ruang di luar institusi formal.
Fenomena tersebut tampak dalam menguatnya gerakan ekstra parlementer, terutama dari kalangan mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil yang merespons berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai problematik atau tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik. Aksi-aksi tersebut bukan sekadar ekspresi sesaat, melainkan mencerminkan adanya persepsi bahwa kanal representasi formal, dalam hal ini DPR, tidak lagi cukup responsif terhadap aspirasi rakyat. Ketika institusi perwakilan gagal menjalankan fungsi artikulasi, agregasi, dan advokasi kepentingan publik secara efektif, maka fungsi kontrol terhadap kekuasaan bergeser ke luar sistem melalui tekanan sosial, demonstrasi, dan gerakan masyarakat sipil.
Salah satu isu yang banyak mendapat sorotan adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program prioritas nasional yang menyerap anggaran negara dalam jumlah besar tersebut dinilai masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari tata kelola, mekanisme pengadaan, hingga efektivitas penggunaan anggaran. Kritik yang muncul bukan semata-mata menolak substansi program, melainkan mempertanyakan apakah alokasi anggaran yang begitu besar telah direncanakan dan dijalankan secara tepat, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam pelaksanaannya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masih diwarnai berbagai persoalan, muncul dugaan adanya agenda politik yang melampaui tujuan kesejahteraan publik.
Sejumlah indikasi menunjukkan bahwa dalam penentuan pengelola dapur maupun penempatan individu pada posisi-posisi strategis terdapat keterlibatan pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan partai politik tertentu. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa program tersebut tidak sepenuhnya dikelola secara profesional dan bebas dari kepentingan politik.
Selain itu, program MBG berpotensi membuka ruang bagi praktik politik transaksional dan patronase, terutama apabila distribusi sumber daya, penunjukan pengelola dan perekrutan tenaga kerja didasarkan pada kedekatan politik bukan pada prinsip merit dan kebutuhan masyarakat. Jika pola seperti ini terus berlangsung, program tersebut berpotensi menjadi instrumen investasi politik jangka panjang untuk kepentingan elektoral menuju Pemilu 2029. Selain persoalan MBG, berbagai isu strategis lainnya, seperti revisi UU Polri, juga mendapat sorotan tajam dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil. Sejumlah substansi yang diusulkan, mulai dari penambahan usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun, perluasan tugas dan kewenangan, hingga semakin terbukanya peluang penugasan anggota Polri pada jabatan sipil, dipandang berpotensi memperluas peran institusi kepolisian di ruang sipil.
Hal ini menjadi menarik karena muncul di tengah menguatnya agenda reformasi Polri yang justru digagas oleh pemerintah sendiri. Melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025, pemerintah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang berkedudukan langsung di bawah Presiden. Agenda reformasi tersebut diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas institusi, membenahi budaya organisasi, memperbaiki sistem pengawasan, serta meningkatkan profesionalisme aparat. Namun, substansi yang mengemuka dalam revisi UU Polri justru memunculkan paradoks. Alih-alih berfokus pada pembenahan tata kelola dan akuntabilitas institusi, revisi tersebut lebih banyak mengatur perluasan peran, kewenangan, dan ruang institusional kepolisian.
Berbagai fenomena tersebut menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia sedang menghadapi tantangan serius berupa melemahnya fungsi representasi politik, menguatnya kecenderungan oligarkis dalam partai politik, serta semakin terbatasnya mekanisme kontrol terhadap kekuasaan. Demokrasi akhirnya berisiko terjebak pada prosedur elektoral semata, sementara substansi demokrasi berupa representasi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat justru semakin mengalami kemunduran. Dalam situasi demikian, kehadiran gerakan masyarakat sipil dan kelompok mahasiswa menjadi penting sebagai kekuatan penyeimbang untuk terus mengawal akuntabilitas kekuasaan dan memastikan bahwa demokrasi tetap berpijak pada kepentingan rakyat, bukan semata-mata pada kepentingan elite politik.
*Penulis: Doni Saputra (Ketua Umum HMI Komisariat ISIP UNAND)






