Langgam.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) di Padang menjajaki pembukaan Lapak Sabako (Layanan Pajak Samsat Balai Kota) di Balai Kota Padang. Layanan ini diusulkan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Usulan tersebut dibahas dalam pertemuan Wali Kota Padang, Fadly Amran, dengan Kepala UPTD PPD di Padang, Defrizal, di Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Selasa (20/10/2026).
Defrizal mengatakan, pembukaan Lapak Sabako di Balai Kota Padang diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama warga Kecamatan Kuranji dan Koto Tangah yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Untuk mendukung layanan tersebut, pihaknya mengusulkan pemanfaatan satu ruangan di lingkungan Balai Kota Padang sebagai lokasi pelayanan pajak kendaraan bermotor.
Selain Lapak Sabako, UPTD PPD di Padang juga mengusulkan pembangunan fasilitas drive-thru untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan pada 2027.
Berbeda dari layanan drive-thru pada umumnya yang melayani pembayaran pajak tahunan, fasilitas yang diusulkan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat mengurus pajak kendaraan lima tahunan.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyambut pentingnya penguatan sinergi antara Pemko Padang dan UPTD PPD dalam meningkatkan penerimaan daerah serta memudahkan masyarakat mengakses pelayanan perpajakan.
“Optimalisasi pendapatan daerah membutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak. Kami berharap inovasi layanan perpajakan semakin memudahkan masyarakat dan mendorong kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu,” kata Fadly.
Defrizal menjelaskan, penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah membawa perubahan dalam mekanisme penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Jika sebelumnya penerimaan pajak kendaraan dihimpun pemerintah provinsi dan dibagihasilkan kepada kabupaten/kota setiap tiga bulan, kini pembagian melalui skema opsen dilakukan langsung saat transaksi.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah kabupaten/kota dapat memantau realisasi penerimaan berdasarkan transaksi yang berlangsung.
“Sekarang, realisasi penerimaan bisa dipantau setiap saat sesuai transaksi yang terjadi. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota dituntut proaktif dalam meningkatkan kepatuhan dan penagihan pajak melalui sinergi dengan Samsat,” ujar Defrizal.
Ia menyebutkan, pemerintah kabupaten/kota perlu mengalokasikan sekitar 1,25 hingga 1,75 persen dari penerimaan opsen pajak untuk mendukung kegiatan pemungutan pajak bersama. Di Kota Padang, alokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.
Defrizal mengatakan, kerja sama antara UPTD PPD dan Pemko Padang selama ini telah berjalan, antara lain melalui pengadaan mobil Samsat Keliling dan penyediaan layanan drive-thru.
Ke depan, sinergi tersebut diharapkan semakin kuat untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor sekaligus mendukung pencapaian target pendapatan daerah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar membayar pajak tepat waktu dan memastikan administrasi kendaraan sesuai dengan kondisi kepemilikan sebenarnya.
Menurutnya, tunggakan pajak dapat memengaruhi nilai jual kendaraan dan menimbulkan persoalan administrasi. Karena itu, pemilik yang menjual kendaraan diimbau segera melaporkan transaksi untuk pemblokiran data, sedangkan pembeli perlu melakukan balik nama.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Panji Akbar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Padang, Didi Aryadi, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang, Atos, serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Padang, Elvira. (HER)






