Datangi Demonstran di Kantor Gubernur, Disdik Sumbar: PPDB Mengacu Permendikbud

PPDB 2020 Sumbar

Puluhan mahasiswa aksi di depan kantor Gubernur Sumbar untuk meminta permasalahan PPDB Online segera diselesaikan (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id – Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (22/7/2020).

Mereka menuntut ingin bertemu dengan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno membahas masalah seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah selesai dilaksanakan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar.

Baca juga: Puluhan Mahasiswa Desak Gubernur Sumbar Segera Selesaikan Masalah PPDB Online

Koordinator Aksi Fikri Haldi mengatakan, pelaksanaan PPDB online untuk tingkat SMA di Sumbar kacau dan menuai ragam protes. Banyak calon siswa yang gagal dalam penerimaan walau sudah sesuai sistem zonasi tempat tinggal.

“Akibat sistem PPDB itu, ratusan siswa-siswi terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan. Kami datang ke sini karena gubernur yang tandatangani Pergub PPDB,” katanya.

Sistem PPDB, menurutnya, merugikan orang dengan kemampuan ekonomi menengah ke bawah. Sebab, banyak yang tidak bisa menjangkau pendidikan yang ada di sekolah sekolah negeri.

“Kita juga meminta pemerataan mutu dan kualitas sarana dan prasarana yang ada di tiap tiap satuan pendidikan,” katanya.

Mereka juga meminta Gubernur Sumbar merevisi Pergub nomor 40 tahun 2020, dengan mengeluarkan Pergub baru yang berpihak kepada keberlangsungngan pendidikan di Sumbar. Kemudian, meminta Pemprov Sumbar membuat SOP yang layak bagi pembelajaran daring selama pandemi covid-19.

Dalam aksinya, mahasiswa tidak berhasil mendatangkan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Mereka ditemui oleh sejumlah pejabat Pemprov dan menyebutkan bahwa Gubernur sedang dinas di luar kantor, sehingga tidak bisa menemui peserta aksi.

Ketua PPDB Online SMA dan SMK Sumbar Suryanto mengatakan, pihaknya menerima aspirasi dari mahasiswa tersebut. Namun perlu diketahui, bahwa PPDB online aturannya mengacu kepada peraturan dari pemerintah pusat lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“PPDB kita ini mengacu kepada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, kita juga sudah membuat diskresi membuka jalur optimalisasi daya tampung,” katanya.

Menurutnya, sampai saat ini, masih banyak SMK yang kekurangan siswa. Bagi yang belum dapat sekolah bisa mendaftar ke SMK dan langsung diterima. SMK juga bagus karena mengasah keterampilan dan tetap bisa lanjut perguruan tinggi.

Pihaknya juga tidak dapat mengubah peraturan PPDB sesuai tuntutan para pendemo. Zonasi merupakan kebijakan pemerintah pusat dan sudah selesai diseleksi. “Tapi ini akan menjadi bahan evaluasi kita bersama nantinya termasuk bersama pemerintah pusat,” katanya.

Permasalahan yang terjadi akibat daya tampung yang kurang dan banyaknya yang berminat masuk SMA, padahal masih ada SMK yang juga negeri. Kemudian juga ada sekolah swasta bisa mendaftar.

Selain itu, mengenai kebijakan sekolah daring menurutnya itu juga kesepakan pemerintah pusat lewat kesepakatan empat menteri yaitu Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri.

“Jadi ini kesepakatan empat menteri, bagi daerah yang hijau boleh buka, pelaksanaan sesuai protokol kesehatan,” katanya. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Glamping Lakeside di Alahan Panjang saat dipasang garis polisi. (Foro: Polsek Lembah Gumanti)
Update Kasus Bulan Madu Berujung Maut di Glamping Lakeside, Polisi Akan Periksa 2 Dokter SPH
Tim medis RSUP M Djamil Padang melakukan perawatan kepada Sena, balita 3 tahun korban penganiayaan. (Irwanda/Langgam.id)
Pengobatan Balita Dianiaya Ayah Tiri Tak Ditangggung BPJS, Pemkab Solok Cari Solusi
Warga negara (Citizen Lawsuit) menuju PTUN Padang mendaftarkan gugatan. (Foto: LBH Padang)
Bupati hingga Gubernur Sumbar dan Kapolda Digugat Warga ke PTUN, Buntut Bencana Ekologis
Petugas KAI menutup perlintasan liar selebar dua meter di Padang Pariaman. (Foto: Humas KAI Divre II Sumbar)
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Liar di Padang Pariaman
Massa aksi membakar ban dan menutut keadilan kematian Karim di Balai Kota. (Foto: Fajar Hardiansyah/Langgam.id)
Tuntutan Massa Aksi Kasus Kematian Karim: Copot Kepala Satpol PP Padang, Polisi Usut Tuntas
Pimpinan Perum Bulog Kantor Wilayah Sumbar, R. Darma Wijaya. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Perum Bulog Sumbar Akui Harga Minyakita Masih Tembus HET, Distribusi Diklaim Aman