Langgam.id - Harga Toyota Avanza di pasaran akan melorot cukup tajam setelah pemerintah mengabulkan harapan asosiasi untuk relaksasi pajak mobil baru dengan penghapusan PPnBM (pajak penjualan barang mewah).
Mulai Maret 2021, harga-harga mobil baru sedan dan 4X2 di bawah 1.500 cc tanpa PPnBM, termasuk Avanza bakal mengalami penyusutan. Relaksasi pajak itu akan menyusut sampai 25 persen pada akhir 2021.
Pemerintah akan membebaskan PPnBM pada tahap pertama (Maret-Mei) sebesar 0 persen, kemudian tahap kedua (Juni-Agustus) diskon PPnBM sebesar 50 persen, dan terakhir tahap ketiga (September-November 2021) diskon PPnBM 25 persen.
Berdasarkan PMK Nomor 33/PMK.010/2017 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, tarif pajak PPnBM mobil baru sebesar 10 persen hingga 125 dengan syarat-syarat tertentu.
Untuk mobil sedan dan 4X2 di bawah 1.500 cc dikenai PPnBM 30 persen. Maka dengan relaksasi pajak terbaru, harga mobil Toyota Avanza tanpa PPnBM turun 30 persen.
Mobil 4x2 dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc antara lain adalah Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, Toyota Rush, Suzuki Ertiga, serta Honda Brio.
Di situs Auto2000 harga Toyota Avanza termurah adalah Rp188,2 juta on the road Jakarta. Dengan relaksasi pajak tersebut, maka harga Avanza akan dikurangi PPnBM 30 persen menjadi sekitar Rp131,7 juta.
Berikut harga Toyota Avanza berbagai varian setelah mendapatkan relaksasi pajak PPnBM 30 persen, yakni Avanza 1.3 E STD MT Rp131,7 juta, Avanza 1.5 G MT Rp154,6 juta, Avanza Veloz 1.5 MT Rp159,1 juta, Avanza 1.3 E MT Rp133,5 juta, Avanza Veloz 1.3 MT Rp150,7 juta, dan Avanza 1.3 G MT Rp145,9 juta. (HFS/Tempo)
Sumber : Tempo.co