Langgam.id - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen. TNI. Dodik Wijanarko menyikapi kasus pengeroyokan dua prajurit TNI oleh anggota klub motor gede di Bukittinggi. Sikap tersebut disampaikan melalui siaran pers pada Sabtu (31/10/2020) malam, dilansir situs resmi TNI AD.
Danpuspomad menyatakan, peristiwa terjadi pada Jumat (30/10/2020) sekira pukul 17. 30 WIB di Jalan DR Hamka Kota Bukittinggi. "Telah terjadi kesalahpahaman antara dua orang prajurit TNI AD yang berdinas di Kodim 0304/Agam dengan pengendara SPM rombongan klub moge HOG," tulisnya
Ia kemudian menyampaikan kronologi. Pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB anggota Kodim 0304/Agam Serda M. Yusuf dan Serda Mustari sedang berboncengan mengendarai SPM Honda Beat nomor polisi BA 2556 melalui Jalan DR Hamka Kota Bukittinggi. "Bersamaan waktunya dengan arah yang searah, lagi jalan menyusul rombongan pengendara moge HOG yang terlepas dari rombongan inti, sehingga mereka agak terburu-buru untuk mengejar ketertinggalan," tulisnya.
Pada saat rombongan moge mendahului kedua prajurut TNI, memberi kesan kurang sopan. Rombongan moge tersebut bermain gas di luar batas wajar, sehingga kedua orang prajurit TNI AD yang sedang berboncengan menepi sampai dengan keluar jalan (berada di bahu jalan).
"Melihat perilaku yang tidak wajar tadi maka kedua orang anggota tersebut mengejar rombongan moge dan memberhentikan dengan cara memotong salah satu peserta rombongan moge tepatnya di Simpang Tarok Kota Bukittinggi," tulis Letjen Dodik.
Menurutnya, kejadian membuat terjadi cekcok mulut yang berlanjut dengan terjadinya kesalahpahaman. "Pada akhirnya terjadi pengeroyokan (penganiayaan dengan bersama-sama) terhadap kedua prajurit TNI AD tersebut. Prajurit tersebut berpakaian preman/tidak berpakaian dinas karena tugas jabatannya sebagai anggota tim intel di Kodim 0304/Agam," tulisnya.
Akibat kejadian kesalahpahaman yang berujung pada penganiayaan oleh pelaku rombongan moge HOG, menurutnya, dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku
Korban Serda M. Yusuf dan Serda Mustari melaporkan kejadian tindak pidana tersebut ke Polres Bukittinggi Polda Sumatera Barat dengan laporan polisi LP/253/K/X/2020/Res Bukit Tinggi (Pelapor Serda Mustari Pekerjaan TNI berdinas di Kodim 0304/Agam).
"Polres sedang memintai keterangan baik terhadap saksi korban, saksi-saksi lain maupun yang diduga tersangka dan mengamankan barang bukti lainnya di TKP. Membuat permohonan VER visum et repertum terhadap korban anggota TNI AD."
Menurutnya, terhadap kedua orang anggota TNI akan dimintakan keterangan oleh Subdenpom Bukittinggi Denpom Sumatera Barat bila ada pelanggaran hukumnya yang akan diproses sesuai aturan hukum. "Terhadap kejadian tersebut Komandan Kodim 0304/Agam dan Kapolres Bukittinggi telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas masing-masing untuk menuntaskan kejadian tersebut," tuturnya. (*/SS)