Langgam.id – Pemerintah Kota Sawahlunto mengambil langkah antisipasi terhadap kondisi kabut asap yang menyebabkan kualitas udara memburuk dalam beberapa hari terakhir.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sawahlunto Nomor 100.3.4.3/25/Disdik-1/SWL/2026 tentang Penyelenggaraan Proses Pembelajaran pada Kondisi Kabut Asap di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto.
Surat edaran itu ditandatangani Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra dan ditembuskan kepada Gubernur Sumatra Barat serta Ketua DPRD Kota Sawahlunto.
Dalam surat yang ditetapkan pada 7 September 2026 itu disebutkan, hasil pengukuran kualitas udara oleh Dinas PKP2LH Kota Sawahlunto selama tiga hari berturut-turut menunjukkan kenaikan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Pada 5 September 2026, nilai ISPU tercatat 108. Kemudian meningkat menjadi 115 pada 6 September dan kembali naik menjadi 127 pada 7 September 2026. Ketiga angka tersebut masuk dalam kategori tidak sehat.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemkot Sawahlunto meliburkan siswa pada satuan pendidikan Paud, TK/RA, SD/MI, dan SLB selama tiga hari, yakni 8 hingga 10 September 2026.
“Selanjutnya agar masuk kembali seperti biasa pada hari Jumat tanggal 11 September 2026,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Meski siswa diliburkan, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas seperti biasa, termasuk menyelesaikan administrasi, media pembelajaran dan tugas lainnya.
Sementara itu, siswa SMP/MTs, SMA/SMK dan MA tetap melaksanakan pembelajaran seperti biasa. Namun, mereka diminta menghindari kegiatan di luar ruangan.
Pemerintah Sawahlunto juga meminta pihak sekolah menyampaikan imbauan kepada orang tua dan masyarakat agar memaksimalkan anak untuk belajar mandiri di rumah serta mengurangi aktivitas di luar rumah.
Masyarakat juga diminta memperhatikan kondisi kesehatan anak-anak dengan memperbanyak konsumsi air putih dan buah-buahan.
Selain itu, kepala sekolah diminta memberikan dispensasi dan kemudahan kepada guru maupun pegawai yang sedang hamil dan menyusui.
Bagi sekolah yang tetap melaksanakan proses belajar mengajar, seluruh guru, pegawai dan siswa diwajibkan menggunakan masker.
Pemkot Sawahlunto menyatakan akan memberikan pemberitahuan lebih lanjut apabila terjadi perubahan situasi dan kondisi terkait kualitas udara. (WAN)






