Sepekan, Satgas Covid-19 Sumbar Tegur 75 Ribu Warga Pelanggar Proker

Sepekan, Satgas Covid-19 Sumbar Tegur 75 Ribu Warga Pelanggar Proker

Satpol PP dan Damkar serta Polres Padang Panjang gelar Operasi Yustisi. (foto: Pemko Padang Panjang)

Langgam.id – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 75.873 orang melanggar protokol kesehatan. Jumlah tersebut merupakan hasil operasi yustisi yang dilakukan dalam rentang 17-23 Mei 2021.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, berdasarkan jumlah tersebut, sebanyak 71.554 orang diberikan teguran secara lisan, dan 4.319 orang diberikan teguran secara tertulis.

Selain itu, satgas juga menindak ratusan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.

“Kita menindak 301 tempat usaha dan Rp800 ribu denda yang dikumpulkan,” kata Satake, Senin (24/5/2021).

Dikatakan, Satgas Covid-19 Sumbar yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP ini menyasar tempat-tempat berkumpulnya masyarakat, yang terpantau tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Ditindak dengan teguran dan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak saat berada di tempat yang terlihat ramai (berkerumun),” sebutnya.

Ia menambahkan, selama sepekan operasi yustisi tersebut tidak ada memberikan hukuman kurungan.(*/Ela)

Baca Juga

Kapolri Mutasi Dirlantas Polda Sumbar Kombes Reza, Ini Jabatan Barunya
Kapolri Mutasi Dirlantas Polda Sumbar Kombes Reza, Ini Jabatan Barunya
Polda Sumbar menggerebek kawasan Gaung Padang. (Dok. Istimewa)
Polda Sumbar Gerebek “Kampung Narkoba” di Gaung Padang: 12 Orang Diamankan, 6 Positif Narkotika!
Resmi Pimpin Polda Sumbar, Irjen Jawari Siap Lanjutkan Program Pendahulu
Resmi Pimpin Polda Sumbar, Irjen Jawari Siap Lanjutkan Program Pendahulu
Tinggalkan Polda Sumbar, Irjen Djati Titip Tunggakan Perkara ke Penggantinya
Tinggalkan Polda Sumbar, Irjen Djati Titip Tunggakan Perkara ke Penggantinya
Penyegaran Organisasi, 4 PJU Polda Sumbar Resmi Berganti
Penyegaran Organisasi, 4 PJU Polda Sumbar Resmi Berganti
5 Tuntutan LBH Padang ke Polda Sumbar, dari UU TPKS hingga Perlindungan Korban
5 Tuntutan LBH Padang ke Polda Sumbar, dari UU TPKS hingga Perlindungan Korban