Curi Ponsel Saat Korban Lengah, Warga Batam Ditangkap di Payakumbuh

pembunuh gadis

Ilustrasi - penangkapan. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id – Seorang warga Batam, Kepulauan Riau ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh. Ia ditangkap setelah mencuri telepon seluler (ponsel) di toko laundry dengan cara mengelabui korban.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan dalam keterangan tertulis bersama Paur Humas Ipda Satria mengatakan, polisi menangkap pelaku pada Sabtu (1/2/2020) sore, di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota.

“Sebelumnya, peristiwa pencurian satu unit handphone di sebuah toko JM. Laundry sempat viral di media sosial karena terekam kamera CCTV toko tersebut,” katanya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Selasa (4/2/2020).

Ipda Satria Rudi mengatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku berawal saat ia memesan pewangi pakaian laundry dengan jumlah yang banyak (5 derigen). Kemudian meminta korban untuk mengemas barang pesannya itu.

“Saat korban sedang mencari kardus, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil HP korban dan kemudian melarikan diri dengan sepeda motor,” ujarnya.

Usai berhasil menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Vario Nopol BM 2277 AAM yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.

“Kini pelaku sudah berada di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya. (*/SS)

Baca Juga

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang laki-laki berinisial R (45) yang diduga melakukan tindak pencurian.
2 Tahun DPO, Pelaku Pencurian Ditangkap saat Berjualan di Pasar Payakumbuh
Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Ungkap Siahaan meninjau lokasi kebakaran Pasar Payakumbuh pada Jumat (29/8/2025). Kapolres Payakumbuh,
Kabid Labfor Polda Riau Pantau Langsung Proses Olah TKP Kebakaran Pasar Payakumbuh
SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Payakumbuh melakukan pendistribusian tahap pertama MBG kepada ribuan pelajar
SPPG YKB Polres Payakumbuh Mulai Distribusikan MBG untuk Ribuan Pelajar
Asas Dominus LItis terdapat dalam Pasal 139 KUHAP “Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap
Polres Payakumbuh Bekuk Pengedar Sabu
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga