Curi 4 Ton Besi Rel KA, 3 Pelaku Ditangkap Polres Padang Panjang

Dua pelaku pencurian dan satu orang penadah besi bantalan rel kereta api milik Dirjen Perkeretaapian ditangkap Polres Padang Panjang.

Tiga pelaku yang ditangkap polisi dalam kasus pencurian besi rel kereta api. [foto: Polres Padang Panjang]

Langgam.id - Dua pelaku pencurian dan satu orang penadah besi bantalan rel kereta api milik Dirjen Perkeretaapian ditangkap Satreskrim Polres Padang Panjang.

Para pelaku ditangkap di gudang penampungan barang bekas di Padang Kayo, Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, Senin (18/9/2023) pukul 23.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiklal mengatakan, ketiga pelaku pencurian yang ditangkap tersebut yaitu HR (41), HH (29) dan seorang pengepul (penadah) ZAE (39).

Istiklal menjelaskan, bahwa pelaku HR yang merupakan seorang residivis kasus narkoba, sudah lebih 10 kali melakukan pencurian besi rel tersebut.

"Barang hasil curian dijual kepada pengepul ZAE seharga Rp3.800 per kilogram. Dan barang tersebut akan dijual keluar Kota Padang Panjang oleh pengepul ZAE yang juga merupakan seorang residivis kasus pencurian," ujar Istiklal dikutip dari akun Instagram Polres Padang Panjang, Rabu (20/9/2023).

Ia mengungkapkan, bahwa dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan gergaji besi, linggis, dongkrak, sekop dan satu unit mobil untuk membawa hasil curiannya.

Istiklal mengatakan, saat hendak ditangkap di gudang pengepul milik ZAE, salah satu pelaku yaitu HR sempat melarikan diri ke sawah milik warga. Namun polisi berhasil mengejar dan menangkap pelaku.

"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 13 batang besi batangan rel sepanjang 2 meter. 47 besi bantalan rel kereta api dengan total berat keseluruhan lebih kurang empat ton," sebutnya.

Ia menerangkan, bahwa ketiga pelaku kini sudah diamankan di rutan Mako Polres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut. Kemudian terhadap pelaku diterapkan pasal 363 KUHP dam 480 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*/yki)

Baca Juga

Selama 2024, Polres Padang Panjang Tangani 63 Kasus Kriminal
Selama 2024, Polres Padang Panjang Tangani 63 Kasus Kriminal
Polresta Padang menduga korban pencurian dengan kekerasan (kuras) di Lubuk Begalung sebagai pelaku tawuran.
Bawa Sajam, Polisi Duga Korban Curas di Padang Sebagai Pelaku Tawuran
Aksi dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi pada Rabu (17/12/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di Lubuk Begalung, Kota Padang. Aksi ini kemudian viral di media sosial
Pelaku Curas di Padang Berpura-pura Jadi Polisi untuk Rampas Barang Milik Korban
Polresta Padang menetapkan dua dari lima orang yang diamankan sebagai tersangka terkait aksi pencurian dengan kekerasan (curas).
Lima Pelaku Curas di Padang Ditangkap, Dua Jadi Tersangka
Seorang pelaku spesialis pencurian rumah yang kerap beraksi dan meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Padang Panjang ditangkap polisi
Pelaku Spesialis Pencurian Rumah di Padang Panjang Diringkus Polisi
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial H (39) spesialis pencurian pembobol rumah dengan target perhiasan
Beraksi di Belasan TKP, Pelaku Pembobolan Rumah Diringkus Polresta Padang