Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akan membuat keputusan Gubernur untuk menetapkan wilayah Sumbar siaga darurat bencana. Hal ini menyikapi sejumlah bencana yang terjadi di Sumbar.
"Kami dari Pemprov akan mencoba mengeluarkan surat keputusan (SK) gubernur tentang siaga darurat bencana yang berlangsung hingga 31 Desember 2021," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar Erman Rahman, Kamis (30/9/2021).
Erman menambahkan, bahwa SK tersebut sudah tangan Biro Hukum Provinsi Sumbar. Diperkirakan dalam dua hari ke depan keluar dan bisa disebarkan.
Adanya SK ini terang Erman, untuk menyikapi sejumlah bencana yang terjadi akibat hujan dengan intensitas tinggi hingga ekstrem sejak Selasa (28/9/2021) siang hingga Kamis (30/9/2021
Kondisi ini mengakibatkan bencana banjir, angin kencang dan longsor di berbagai daerah.
Cuaca ekstrem ini menurutnya, terdampak kepada lima wilayah di Sumbar. Yaitu di Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Total sudah empat orang meninggal dan empat orang masih pencarian.
"Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana," katanya.
Baca juga: Sumbar Masih Berpotensi Hujan Ekstrem, Warga Diminta Tetap Waspada
Ia mengatakan, bahwa, kondisi cuaca dengan hujan intensitas tinggi dan ekstrem masih berpotensi terjadi di Sumbar.
Pihaknya mengingatkan agar masyarakat juga memiliki kesadaran melakukan evakuasi mandiri jika daerahnya berpotensi bencana.
"Bagi masyarakat kalau di wilayahnya terjadi hujan lebat dan akan berpotensi banjir, maka lakukan evakuasi mandiri. Atau minta bantuan kepada BPBD baik provinsi maupun kabupaten kota," katanya.
Selain itu kata Erman, dengan status siaga bencana, pihaknya juga mengingatkan agar semua petugas bencana BPBD di kabupaten kota bersiap siaga selama 24 jam.
Hal ini dalam menghadapi cuaca yang tidak menentu, seperti sekarang karena suatu waktu bisa saja cuaca berubah.