Langgam.id - Pemerintah telah menerbitkan regulasi mengenai pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, dan PPPK Jabatan Fungsional tahun 2021. Dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini, terdapat dua formasi kebutuhan PNS, yakni formasi umum dan formasi khusus.
Formasi khusus tersebut salah satunya diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. Meski demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) rupanya tak menutup kemungkinan bagi penyandang disabilitas untuk mendaftar di formasi umum.
"Untuk penyandang disabilitas ada 2 jenis bisa melamar di formasi khusus penyandang disabilitas, namun juga tidak menutup kemungkinan penyandang disabilitas juga melamar di formasi umum," kata Pelaksana tugas Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo dikutip dari Tempo.co, Selasa (15/6/2021).
Instansi pusat dan daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 2 persen untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS.
Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Baca juga: Pemprov Sumbar Tunda Pendaftaran CPNS 2021, Pelamar Diminta Bersabar
"Mereka yang melamar di formasi khusus penyandang disabilitas maka akan berlaku nilai ambang batas sesuai dengan formasi khusus penyandang disabilitas tersebut," katanya.
Sedangkan, bagi mereka yang melamar di umum atau di formasi khusus selain disabilitas maka akan berlaku nilai ambang batas sesuai dengan formasi yang dilamar.
Kemudian pada seleksi PPPK jabatan fungsional, penyandang disabilitas tidak disediakan formasi khusus. Calon pelamar yang merupakan penyandang disabilitas dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia.(Tempo/Ela)