Covid-19, WFH dan Penundaan Pilkada

Covid-19, WFH dan Penundaan Pilkada

Jonnedi, Anggota KPU Kota Solok (Dok.Pribadi)

Wabah Covid-19 pertama kali dideteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok pada Desember 2019. Direktur Jenderal WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) Tedros Adhanom Ghebreyesus pada 11 Maret 2020 menyatakan Covid-19 merupakan pandemi atau penyakit menular yang telah terjadi di wilayah geografis luas dengan prevalensi tinggi.

Di Indonesia, kasus pandemi ini terus meningkat sampai sekarang. Sama halnya dengan Malaysia dan Thailand. Sementara negara yang sudah berhasil menekan angka sebaran di antaranya China dan Korea Selatan.

Dari beberapa pemberitaan terkait dengan peristiwa Covid-19 di Indonesia berawal pada 27 Januari 2020. Berbarengan dengan pemberitaan adanya seorang pasien di RSUD Raden Mattaher, Jambi, yang didiagnosis terinfeksi saluran napas atas dan bawah. Pasien tersebut diduga terkena Covid-19 walaupun kemudian tidak terbukti. Kemudian 2 Maret 2020, berbarengan dengan pengumuman Presiden Joko Widodo bahwa terdapat dua kasus warga negara Indonesia terinfeksi Covid-19.

Sejak awal Maret sampai sekarang jumlah masyarakat yang terinfeksi Covid-19 semakin meningkat. Kondisi ini membuat pemerintah mengambil sejumlah langkah pencegahan. Salah satunya mengimbau masyarakat agar melakukan self quarantine dan bekerja di rumah, atau lebih populer disebut Work From Home (WFH). Hal ini dilakukan guna menghindari kerumunan dan terhindar dari penularan Covid-19.

Menyikapi persoalan ini, KPU RI juga mengambil langkah pencegahan. Pertama dengan dikeluarkannya SE KPU Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Panduan Tindak Lanjut Pencegahan Penularan Infeksi Covid-19 di lingkungan KPU, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota tanggal 16 Maret 2020. SE ini mengatur tentang pola kerja pegawai di lingkungan sekretariat jenderal KPU RI, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, termasuk ketua dan anggota KPU.

Pengaturan tersebut meliputi sarana dan prasana di lingkungan kerja, pengaturan kehadiran pejabat dan pegawai di kantor, pengaturan piket, jadwal kerja, mekanisme kerja di tempat tinggal/WFH, melindungi diri masing-masing dengan penyediaan hand sanitizer baik pribadi maupun di ruang kerja. Sehingga perhatian untuk pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dimaksimalkan.

Melihat angka kejadian Covid-19 yang semakin meningkat, pemerintah pun mengambil kebijakan dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Aturan ini diharapkan segera dilaksanakan di berbagai daerah. Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.
Beberapa daerah telah melaksanakan PSBB selama masa inkubasi terpanjang dan ada juga yang memperpanjang masa PSBB karena masih terdapat bukti penyebaran seperti Jakarta.

Dalam Permenkes menjelaskan, sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan. Menyikapi kondisi tersebut KPU RI juga mengeluarkan surat edaran nomor 13 tahun 2020 tanggal 21 April 2020. Dalam surat edaran tersebut KPU menjelaskan perpanjangan masa pelaksanaan bekerja di tempat tinggal masing-masing / WFH.

Kemudian apabila terdapat penetapan PSBB di wilayah di mana masing-masing KPU daerah berlokasi agar melakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan tugas kedinasan di rumah WFH. Keputusan ini merupakan dukungan KPU terhadap daerah-daerah yang melaksanakan PSBB.

Virus ini telah mengubah kebiasaan hidup masyarakat, tidak hanya negara lain di dunia termasuk di Indonesia. Semua kegiatan dibatasi seperti kegiatan sosial, sekolah, kerja, kegiatan keagamaan, dan kegiatn lainnya yang berpotensi menyebarkan virus ini. Termasuk waktu pemilihan kepala daerah tahun 2020 yang penyelenggaraan harus ditunda juga.

Seperti disepakati oleh Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 ditunda. Pesta demokrasi di 270 daerah tersebut batal digelar 23 September mendatang. Sebab, pemerintah harus memprioritaskan penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.

KPU RI mengeluarkan keputusan nomor 179 yang mengatur tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Beberapa tahapan yang ditunda meliputi; pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Pelaksanaan teknis tahapan pilkada tersebut dipastikan bakal bertabrakan dengan protokol pencegahan Covid-19 tentang physical distancing dan pembatasan sosial lainnya.

Terkait jadwal kelanjutan pelaksanaan Pilkada, hal ini sangat tergantung pada kondisi perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya tiga pilihan tanggal yang bisa digunakan sebagai hari pemungutan suara. Opsi pertama pada 9 Desember 2020 dengan masa penundaan selama 3 bulan. Opsi kedua 17 Maret 2021 dengan penundaan 6 bulan. Opsi ketiga 29 September 2021 dengan penundaan 1 tahun lamanya. Dalam rapat bersama KPU RI, DPR RI dan Kementrian Dalam Negeri telah menyetujui tiga opsi penundaan pilkada tersebut.

Dampak konsekuensi dari penundaan pilkada serentak di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota tersebut bakal berimbas kepada Anggaran hibah Pemilihan Serentak 2020 yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada KPU Provinsi maupun kepada KPU Kab/Kota.

Dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional serta Stabilitas Sistem Keuangan dan menindaklanjuti kesimpulan Rapat Kerja atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020, yaitu pada butir 4 disebutkan bahwa "Dengan penundaan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta Kepala Daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Serentak 2020 merealokasi dana Pemilihan Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.

Berdasarkan pertimbangan tersebut KPU mengeluarkan surat Nomor 353/KPU.04.13-SD/02/SJ/IV/2020 tentang Cut Off Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Serentak 2020. Berpedoman pada surat tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 telah melakukan cut off atau penutupan transaksi penggunaan dana Tahapan hibah Pemilihan Serentak pada tanggal 31 Maret 2020, sedangkan cut off atau penutupan transaksi penggunaan dana pertanggung jawaban keuangan hibah Pemilihan Serentak pada tanggal 30 April 2020.

KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2020, akan merencanakan kembali kebutuhan anggaran sisa yang digunakan untuk membiayai tahapan dan penyesuaian anggaran hibah Pemilihan Serentak yang baru serta akan membahas kembali dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menjamin ketersediaan dana Pemilihan Serentak pada saat penundaan Pemilihan Serentak dicabut nantinya.

Tidak dapat dipungkiri merebaknya virus Corona (Covid-19) membuat masyarakat dunia prihatin. Beberapa hibauan dan kebijakan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu untuk membantu pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus Corona tersebut. Seperti pelaksanaan social distancing hingga physical distancing terhadap penyelenggara pemilu, pelaksanaan tugas/bekerja di tempat tinggal masing-masing, sampai pada penundaan pilkada 2020 dan cut off atau menutup semua transaksi keuangan pilkada. Semua pihak patut bersatu dan bahu membahu serta melakukan ikhtiar lahir dan batin agar pandemi Covid-19 bisa segera berakhir. Semoga. (**)

(Penulis merupakan anggota KPU Kota Solok)

Baca Juga

Langgam.id - Dua pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgAPA) masih dirawat di RSUP M Djamil Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Wagub Sumbar Curhat ke Moeldoko Soal Peran RSUP M Djamil Saat Pandemi Covid-19
Langgam.id - Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sumbar terus gencarkan program Vaksinasi Covid-19 demi kekebalan kelompok masyarakat.
BIN Daerah Sumbar Terus Gencarkan Vaksinasi Covid-19, Kali Ini Sasar Pusat Perbelanjaan di Padang
Langgam.id - Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sumbar kembali menggelar akselerasi Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Solok.
BIN Daerah Sumbar Gelar Akselerasi Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Solok
Langgam.id - Kemenag RI mengimbau agar para jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci agar berhati-hati terhadap Virus Corona (Covid-19).
Cegah Terpapar Covid-19, Kemenag Imbau Jemaah Haji Agar Tetap Hati-hati
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kasus baru covid-19 di Kota Padang hanya bertambah 1 orang saja.
Hari Ini Hanya Ada Tambahan 1 Kasus Baru Covid-19 di Padang
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kasus positif Covid-19 di Sumbar kembali bertambah 717 orang, tersebar di seluruh daerah.
Kasus Positif Covid-19 di Sumbar Bertambah 717 Orang Lagi