Langgam.id - Rektor Universitas Andalas (Unand) mengambil kebijakan work from home (WFH) bagi dosen yang berusia di atas 60 tahun guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kampus.
Rektor Unand Yuliandri melalui surat edaran Nomor 19/UN.16.R/SE/2020 terkait Pengendalian dan Penanganan Covid 19 di Lingkungan Universitas Andalas merujuk surat edaran Kemendikbud nomor 20 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai Kemendikbud dalam tatanan normal baru, melakukan pembatasan aktivtas pegawai.
Dalam edaran [KLIK DISINI] tersebut, pimpinan masing-masing unit kerja diminta mewajibkan semua dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa dan seluruh pihak melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak dalam melaksanakan aktivitas di kampus.
Baca Juga : Rektor Unand Yuliandri Negatif Covid-19
"Membatasi mobilitas warga Universitas Andalas dengan menetapkan pelaksanaan bekerja dari rumah (WFH) bagi dosen yang berusia diatas 60 tahun atau dosen yang mengidap penyakit diabetes militus atau penyakit kronis lainnya serta dosen pada fakultas atau unit kerja yang warganya terkonfirmasi positif selama 14 hari," demikian ditulis dalam edaran itu, dikutip langgam, Selasa (4/8/2020).
Selanjutnya, pembatasan bekerja di kantor bagi tenaga kependidikan sesuai dengan kondisi masing-masing unit kerja dengan mempertimbangkan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid 19.
Pimpinan masing-masing unit mengatur teknis sistem kerja dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana yang diatur pada poin sebelumnya dengan memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan petunjuk teknis lainnya.
Baca Juga: Kebijakan Unand Setelah 4 Dosen Positif Covid-19
Apabila dosen dan tenaga kependidikan mengalami deman, batuk, sesak nafas, diare dengan riwayat telah melakukan perjalanan luar provinsi Sumatera Barat atau kontak dengan orang terkonfirmasi covid 19 dalam masa 14 hari agar segera memeriksakan diri ke Rumah Sakit Universitas Andalas.
Untuk perjalanan dinas keluar provinsi bagi dosen dan tenaga kependidikan hanya untuk hal yang sangat penting dan tidak bisa digantikan dengan pertemuan daring, dan perjalanan dinas tersebut harus mendapatkan izin tertulis dari rektor.
Bagi dosen dan tenaga kependidikan yang baru kembali dari luar Provinsi Sumatera Barat diwajibkan melakukan tes swab dan melapor kepada pimpinan unit masing-masing. Kemudian bagi yang telah melakukan swab wajib melakukan isolasi mandiri sampai dengan hasilnya terkonfirmasi negatif.
Apabila ada dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa terkonfirmasi positif covid 19 pada unit kerja masing-masing, pimpinan unit melaporkan secara tertulis kepada Rektor dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penanganan dan pengendalian melalui koordinasi dengan tim kewaspadaan covid 19 Universitas Andalas.
Surat edaran Rektor Universitas Andalas nomor 14 tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru sepanjang menyangkut pembagian hari kerja di kantor dan dari rumah disesuaikan dengan edaran ini.
Rektor mengimbau untuk tetap mematuhi secara disiplin protokol kesehatan covid 19 agar terhindar dari virus ini. (rls/HFS)