Langgam.id -- Pembuatan paspor Calon Jemaah Haji (JCH) tambahan, untuk pemberangkatan Haji 1445 H/2024 M tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi. Pembuatan paspor tersebut bisa dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Panjang.
Layanan jemput bola ini kembali digelar merupakan kerja sama antara Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam dengan Kantor Kemenag Padang Panjang. Proses pengurusan paspor ini, langsung dilaksanakan di gedung baru PLHUT (Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu) Kankemenag.
Mereka dilayani tiga petugas dari Imigrasi bersama petugas PHU, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Nagari Syariah.
Kepala Kantor Kemenag Padang Panjang Alizar Datuak Sindo Nan Tongga didampingi Kasubbag Tata Usaha, Suarman bersama Kasi PHU, Editiawarman menyambut seluruh CJH yang datang mengurus paspor.
“Ini kali kedua pembuatan paspor untuk CJH tambahan di Padang Panjang,” jelas Alizar, dikutip dari Diskominfo, Kamis (11/1/2024).
Petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Abdul Haji menjelaskan, layanan ini khusus untuk permohonan paspor baru dan penggantian habis berlaku.
"Paspor adalah dokumen negara. Pemegangnya diminta untuk hati-hati dalam menyimpan dan menjaganya agar tidak rusak, hilang, apalagi jatuh," ujarnya.
Mengusung slogan "Eazy Passport" dan Layanan Imigrasi Agam Datang untuk Ibadah Haji (Lamang Ubi), layanan urus paspor kolektif dilaksanakan dengan antrean secara walk-in.
Persyaratannya cukup membawa E-KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, dan Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor. (*/Fs)