Citilink Umumkan Kembali Layani Penerbangan Domestik Mulai 8 Mei 2020

Citilink Umumkan Kembali Layani Penerbangan Domestik Mulai 8 Mei 2020

Maskapai Citilink Indonesia. (Foto: citilink.co.id)

Langgam.id - Maskapai Citilink Indonesia kembali akan melayani penerbangan domestik mulai pukul 00.00 WIB tanggal 8 Mei 2020.

Layanan penerbangan domestik yang dimaksud, diperuntukkan bagi pelanggan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, di antaranya adalah pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan, repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.

Adapun pembelian tiket dan untuk mengetahui rute serta jadwal penerbangannya, hanya dapat dilakukan melalui situs web www.citilink.co.id, aplikasi BetterFly Citilink dan kantor penjualan Citilink kecuali kantor yang berada di area bandara.

Manajemen mengklaim, kebijakan yang ketat tetap diberlakukan kepada calon penumpang untuk melengkapi berbagai dokumen perjalanan yang harus diunggah pada saat melakukan pembelian tiket, di antaranya adalah surat keterangan sehat dan bebas COVID-19 dari rumah sakit, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya.

Calon penumpang juga diwajibkan untuk dapat menunjukkan kelengkapan dokumen fisik yang asli pada saat melakukan check-in di check-in counter. Selain itu, penumpang juga disyaratkan untuk memiliki tiket pulang pergi.

Hal ini mengacu kepada ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H serta mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI No. 31 Tahun 2020.

Direktur Utama Citilink Juliandra mengungkapkan, “Citilink mendukung penuh upaya Pemerintah dalam menangani COVID-19 di Indonesia dengan memastikan kebutuhan layanan transportasi udara untuk masyarakat yang berkepentingan maupun distribusi logistik dapat terpenuhi dengan baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.”

Untuk informasi lainnya mengenai ketentuan kriteria penumpang dan persyaratan yang harus dipenuhi dapat mengakses https://www.citilink.co.id/citilink-terkait-covid-19. (rilis)

Baca Juga

Geger Budaya
Geger Budaya
Cincu, Sebuah Profesi Yang Hilang di Formasi Kru Bus Lintas Sumatra
Cincu, Sebuah Profesi Yang Hilang di Formasi Kru Bus Lintas Sumatra
Dua koridor Trans Padang bakal beroperasi pada Desember 2023 nanti. Dua koridor tersebut yaitu koridor 2 dengan rute Pusat Kota-Bungus dan
Pakar Transportasi Unand: 3 Sisi Utama Operasional Ketersediaan Angkutan Umum Perkotaan
Bandara Minangkabau Tutup, aturan perjalan
Penumpang Pesawat di BIM Naik 60 Persen pada 2022, Belum Sebanyak Masa Pra-Pandemi
Jumlah Kendaraan Bermotor di Sumbar 2,5 Juta Unit, Kurang Separuh yang Bayar Pajak
Jumlah Kendaraan Bermotor di Sumbar 2,5 Juta Unit, Kurang Separuh yang Bayar Pajak
wisata zona
Panjang Jalan di Sumbar Mencapai 22,6 Ribu Km, Terpanjang di Pessel