Langgam.id - Jagad media sosial di penghujung tahun ini dihebohkan dengan informasi perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis sampai 31 Desember 2024.
Akun facebook yang menamakan diri 'lowongan kerja BUMN' pada 22 Desember 2024 memposting informasi dan ajakan kepada masyarakat agar segera mendaftar dan memperpanjang SIM secara online dan gratis sampai Desember 2024.
Informasi itu menyebutkan bahwa perpanjangan dan pembuatan SIM ini sampai akhir 2024 ini diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Video itu sudah ditonton 454 ribu tayangan dan dibagikan sebanyak 41 kali di akun lainnya. Informasi menyesatkan ini, ternyata juga disebarkan di platform media sosial lainnya, seperti whatsapp, instagram, tiktok, dan lain-lain.
Perlu diketahui, kewajiban memiliki SIM sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) pasal 77 ayat 1 Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa semua pengguna kendaraan bermotor wajib mempunyai SIM sesuai jenis kendaraannya.
Sementara itu, terkait dengan sanksi untuk pengguna kendaraan yang tidak memiliki SIM, diatur dalam UU pasal 281 Nomor 22 tahun 2009.
Pasal ini berbunyi ‘Setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta’.
Selain itu, pengguna kendaraan juga wajib menunjukkan SIMnya pada petugas saat diminta atau terkena razia.
Ini telah diatur dalam pasal 288 ayat 2 mengenai kewajiban memperlihatkan SIM oleh setiap pengguna kendaraan.
Bagi pengguna kendaraan yang mempunyai SIM tapi tidak bisa menunjukkannya, akan tetap dikenai sanksi atau tilang. Namun, sanksi yang diberikan berbeda dengan pengguna kendaraan yang tidak memiliki SIM.
Berdasarkan pasal 288 ayat 2, setiap pengguna kendaraan yang tidak bisa menunjukkan SIM-nya sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf b bisa kena pidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Terkait informasi pembuatan SIM gratis tersebut, Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Saya tegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks atau bohong. Karena, sampai saat ini pembuatan SIM tetap harus sesuai prosedur yang berlaku,” katanya, Senin (23/12/2024).
Ia meminta masyarakat, khusunya Kota Padang untuk tidak cepat percaya mengenai informasi yang beredar luas, tetapi perlu mencarai tahu terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut.
"Masyarakat harus cerdas mencermati informasi di media sosial, dan jangan buru-buru untuk menyebarkannya. Cek dulu kebenarannya," kata dia. *