Cegah Maladministrasi, Ombudsman Sumbar Turunkan Tim Pengawas Operasi Yustisi

Cegah Maladministrasi, Ombudsman Sumbar Turunkan Tim Pengawas Operasi Yustisi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani. (foto: Istimewa)

Langgam.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumbar akan menurunkan Tim Pengawas Operasi Yustisi Pelanggar Prokokol Kesehatan Perda Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada saat libur lebaran nanti.

Hal tersebut dikarenakan intensifnya kegiatan dari aparat penegakan hukum dalam menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker di Sumbar seiring dengan meningkatnya kasus covid-19.

"Ombudsman akan memantau pelaksaaannya yang dimungkinkan berpotensi terjadi maladministrasi di lapangan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani, Selasa (11/5/2021).

Menurut Yefri, saat lebaran ini, bukan lagi pada tahapan sosialisasi, namun sudah pada tahapan penegakan hukum terhadap peraturan daerah di Sumbar.

Ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker berupa penjara paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp250 ribu. Namun apabila pelanggar tersebut telah mendapatkan sanksi administratif lebih dari satu kali.

"Pemberian teguran tertulis dan denda administratif seperti kerja sosial kepada pelanggar dan penyetoran denda ke kas umum daerah, butuh pengawasan para pihak agar tidak terjadi maladministrasi yang merupakan pintu masuk tindakan korupsi," ujar Yefri.

Ia menambahkan, dengan keberadaan aplikasi Sipelada (Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda) Sumbar, Ombudsman mengimbau agar pembaharuan data hendaknya dilakukan secara rutin kepada masyarakat melalui media sosial atau sarana lainnya.

"Sayangnya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda atau pelaporan pelanggaran perda yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan belum berjalan secara optimal," sebutnya.

Yefri mengungkapkan, kerawanan adanya potensi maladministrasi seperti penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, perbuatan tidak patut dan sebagainya oleh petugas sangat mungkin terjadi di lapangan. (*/yki)

Baca Juga

Ombudsman RI sudah merilis hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap Pemerintaah Provinsi Sumatra Barat, 19 Pemerintah
Ini Hasil Penilaian Pelayanan Publik 19 Pemda di Sumbar Tahun 2024, Pemkab Solok Nomor 1
Asisten Muda II, Adel Wahidi kini menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar).
Masa Jabatan Yefni Hariani Berakhir, Adel Wahidi Jadi Pjs Kepala Ombudsman Sumbar
Ombudsman RI sudah merilis hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap Pemerintaah Provinsi Sumatra Barat, 19 Pemerintah
18 Kabupaten/Kota di Sumbar Raih Rapor Hijau dari Ombudsman, 1 Daerah Zona Kuning
Sebanyak 329 laporan masyarakat diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) pada 2023 lalu. Jumlah tersebut naik dibandingkan 2022
Ombudsman Sumbar Terima 329 Laporan Masyarakat Sepanjang 2023
Kolom Adel Wahidi.
Ihwal Pemberhentian Perangkat Nagari
Sebanyak 329 laporan masyarakat diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) pada 2023 lalu. Jumlah tersebut naik dibandingkan 2022
Ombudsman Sayangkan Sikap Gubernur Sumbar yang Enggan Temui Warga Air Bangis