Langgam.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumbar akan menurunkan Tim Pengawas Operasi Yustisi Pelanggar Prokokol Kesehatan Perda Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada saat libur lebaran nanti.
Hal tersebut dikarenakan intensifnya kegiatan dari aparat penegakan hukum dalam menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker di Sumbar seiring dengan meningkatnya kasus covid-19.
"Ombudsman akan memantau pelaksaaannya yang dimungkinkan berpotensi terjadi maladministrasi di lapangan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani, Selasa (11/5/2021).
Menurut Yefri, saat lebaran ini, bukan lagi pada tahapan sosialisasi, namun sudah pada tahapan penegakan hukum terhadap peraturan daerah di Sumbar.
Ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker berupa penjara paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp250 ribu. Namun apabila pelanggar tersebut telah mendapatkan sanksi administratif lebih dari satu kali.
"Pemberian teguran tertulis dan denda administratif seperti kerja sosial kepada pelanggar dan penyetoran denda ke kas umum daerah, butuh pengawasan para pihak agar tidak terjadi maladministrasi yang merupakan pintu masuk tindakan korupsi," ujar Yefri.
Ia menambahkan, dengan keberadaan aplikasi Sipelada (Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda) Sumbar, Ombudsman mengimbau agar pembaharuan data hendaknya dilakukan secara rutin kepada masyarakat melalui media sosial atau sarana lainnya.
"Sayangnya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda atau pelaporan pelanggaran perda yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan belum berjalan secara optimal," sebutnya.
Yefri mengungkapkan, kerawanan adanya potensi maladministrasi seperti penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, perbuatan tidak patut dan sebagainya oleh petugas sangat mungkin terjadi di lapangan. (*/yki)