Langgam.di - Tim gabungan Pemko Padang bersama TNI, Polri dan instansi terkait lainnya akan menggiatkan patroli di wilayah-wilayah yang berpotensi mengundang keramaian saat libur tahun baru Imlek. Hal ini dilakukan guna mencegah penularan covid-19.
"Kita akan melakukan giat bersama selama libur Imlek untuk mencegah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan," ujar Kepala Kantor Kesbangpol Padang Eka Libra Fortuna, Rabu (10/2/2021)
Ia menambahkan, bahwa Wali Kota Padang juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 200/58/Kesbangpol-pdg/2-2021 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Libur Perayaan Tahun Baru Imlek.
Baca juga: Libur Tahun Baru Imlek, Pemko Padang Terbitkan SE Pembatasan Jam Operasional Usaha
Dalam SE tersebut terangnya, pengusaha, pengelola mal/pusat perdagangan, tempat wisata, hiburan dan lainnya untuk membatasi kegiatan operasional usahanya hingga pukul 21.00.
"Kecuali pelayanan untuk membawa makanan pulang atau take away. Pembatasan operasional usaha ini berlaku mulai hari Kamis tanggal 11 Februari sampai Minggu tanggal 14 Februari," sebut Eka Libra.
Ia menjelaskan, bagi yang melanggar akan ada sanksi yang diberikan sesuai aturan yang berlaku. (*/yki)