Langgam.id - Pemko Padang tancap gas perkuat komitmennya dalam penertiban aset daerah. Langkah ini tak hanya demi mencegah potensi korupsi, tetapi juga untuk mengoptimalkan keuangan daerah dan meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK.
Pj Sekda Kota Padang, Yosefriawan, menegaskan pentingnya penertiban aset yang sesuai aturan dan terpusat. Hal ini menjadi acuan bagi seluruh pihak dalam pengelolaan aset negara yang akuntabel dan transparan.
"Penertiban aset ini bagaikan menyelamatkan kekayaan daerah dari potensi kebocoran. Kita harus cegah aset hilang dan kelola dengan baik agar terhindar dari korupsi," tegas Sekda Provinsi Hansastri, dikutip Kamis (13/6/2024).
Ia menambahkan, penertiban aset yang terlambat, khususnya sertifikasi tanah milik daerah, dapat menghambat perolehan opini WTP. Untuk itu, Pemko Padang menggandeng KPK dan Kanwil BPN untuk mempercepat proses sertifikasi ini.
Menanggapi hal ini, Koordinator Wilayah Sumbar KPK, Muhammad Jhanattan, mengungkapkan target capaian sertifikasi BMD (Barang Milik Daerah) di Sumbar pada tahun 2024. Namun, ia menyayangkan lambatnya progres di beberapa daerah, bahkan ada yang belum mencapai target sama sekali.
"Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala di daerah dan mencari solusi bersama," jelas Jhanattan.
Bersama BPN Sumbar dan pemangku kepentingan terkait, Pemko Padang berkomitmen untuk mempercepat penertiban aset, termasuk sertifikasi tanah milik daerah.
Kemudian, mencegah potensi korupsi melalui pengelolaan aset yang akuntabel dan transparan, meningkatkan peluang meraih opini WTP dari BPK, dan mengoptimalkan keuangan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Penertiban aset bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama. Mari dukung upaya Pemko Padang dalam mewujudkan pengelolaan aset yang baik dan akuntabel demi masa depan Padang yang lebih gemilang. (*/Fs)