Langgam.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pariaman mencatat 51 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terjadi di daerah itu sepanjang 2021.
Dari 51 kasus tersebut, 27 di antaranya kasus pelecehan seksual terhadap anak oleh orang dekat.
Kapala Dinas P3AKB Kota Pariaman, Gusniyeti mengatakan, selain kasus pelecehan seksual terhadap anak oleh orang dekat, juga ada 16 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Lalu, ada tujuh kasus anak berhadapan dengan hukum dan satu kasus kekerasan psikis terhadap anak di sekolah. Namun, semua kasus telah diselesaikan," ujar Gusniyeti dikutip dari situs resmi milik Pemko Pariaman, Jumat (14/1/2022).
Penyelesaian puluhan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan itu, kata Gusniyeti, dilakukan dengan cara mediasi, disversi, pemulangan ke orang tua dan dirujuk ke panti rehabilitasi.
Bahkan, lanjutnya, DP3AKB juga tetap mengawasi kasus-kasus tersebut, meskipun telah ada penyelesaiannya.
"Meskipun telah dalam kondisi baik, mereka tetap dalam pengawasan kita. Ini dilakukan agar tidak lagi terulang kejadian-kejadian yang membuat para korban trauma lagi," ungkapnya.
Untuk kasus tahun 2021, jelas Gusniyeti, jauh meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca juga: Kasus Kekerasan Anak Selama 2021 Didominasi Terjadi di Satuan Pendidikan
Dijelaskan Gusniyeti, tahun 2020, jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Pariaman terjadi sebanyak 32 kasus.
Adanya peningkatan kasus itu, kata Gusniyeti, karena kepedulian terhadap anak dan perempuan di Kota Pariaman juga terus meningkat.
Baca juga: Sosok Fitri Yanti, Satu-satunya Perempuan yang Ikut Pilkades Serentak di Kota Pariaman
"Ini merupakan tindakan yang sangat baik. Kita juga akan membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan meluncurkan Desa Ramah Perempuan Peduli Anak (DRPPA), sebagai upaya mengurangi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Pariaman," katanya.