Langgam.id – Sebanyak 23 kasus kekerasan terhadap anak dan 14 kasus kekerasan terhadap perempuan tercatat oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang sepanjang Januari hingga September 2021.
Kepala DP3AP2KB Kota Padang, Editiawarman menjelaskan angka kasus ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020 lalu. Dimana tercatat sebanyak sebanyak 34 kasus kekerasan terhadap anak dam 18 kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu,” katanya dilansir dari infopublik, Selasa (2/11/2021).
Selanjutnya Editiawarman menyebut jenis kasus kekerasan terhadap anak paling banyak merupakan kasus kekerasan seksual yakni sejumlah 10 kasus. 5 kasus lainnya merupakan jenis kekerasan psikis. Kemudian jenis kekerasan fisik sejumlah 5 kasus dan terdapat 3 kasus penelantaran.
Kasus kekerasan terhadap perempuan didominasi oleh kasus kekerasan psikis sejumlah 8 kasus. 4 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan 2 kasus penelantaran.
Seringkali kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terlambat diketahui akibatnya korban mengalami penderitaan dalam waktu yang cukup lama bahkan hingga bertahun-tahun.
Sikap korban ataupun keluarga yang cenderung menyembunyikan tindak kekerasan yang telah terjadi juga memperlambat upaya penanganan kasus. Hal ini dilakukan karena rasa malu dan dan dianggap aib bagi keluarga tersebut.
Editiawarman menghimbau semua elemen masyarakat, khususnya keluarga untuk mendukung upaya perlindungan. Karena tanpa dukungan keluarga kasus yang terjadi tidak dapat diungkap sehingga korban terus menderita bahkan menanggung risiko yang lebih berbahaya.
Selain itu, demi mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan kini hadir program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang beranggotakan relawan aktivis terbaik yang dipilih oleh kecamatan dan kelurahan di 11 kecamatan di Kota Padang.
“Para relawan pun juga diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan tugasnya. Misalnya berkomunikasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, tenaga kesehatan, pembimbing rohani maupun dengan pekerja sosial,” ucapnya. (mg-Winda)