Langgam.id - Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) melakukan persiapan akreditasi dengan mendampingi masing-masing program studi dalam menyiapkan dokumen Instrumen Suplemen Konversi (ISK).
BAN PT menetapkan Instrument Suplemen Konversi (ISK) yang bertujuan mengkonversikan peringkat akreditasi yang semulanya A, B dan C menjadi Unggul, Baik Sekali dan Baik, Selasa (8/8/2023).
Dalam evaluasi yang dilaksanakan di ruang rapat lantai I Gedung Rektorat Kampus III Sungai Bangek oleh Lembaga Penjaminan mutu dihadiri oleh Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Sekretaris LPM, Kepala Pusat dan Program Studi
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Plt. Ketua LPM yang dijabat Sekretaris LPM, Muhammad Fadli dan didampingi oleh Zulfan dan Kosim selaku narasumber yang akan menelaah ISK dari masing-masing prodi.
"Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan transformasi UIN Imam Bonjol Padang menjadi perguruan tinggi bereputasi,” ujar Plt. Ketua LPM, Fadli.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, yaitu tanggal 8 dan 9 Agutus 2023 dibagi menjadi dua sesi setiap harinya, Sesi pertama pada tanggal 8 Agustus 2023 adalah Program studi S1 Komunikasi Penyiaran Islam, S2 Bimbingan Konseling Islam dan D3 Ilmu Perpustakaan.
Sedangkan sesi ke dua adalah Program Studi S1 Aqidah dan Filsafat Islam, S1 Studi Agama-Agama dan S1 Psikologi Islam.
"ISK ini berbeda dengan akreditasi, sifatnya BAN PT hanya menerima informasi yang sudah diberikan lengkap oleh Program Studi, contohnya untuk prodi Komunikasi Penyiaran Islam dari 10 item yang diminta hanya 6 item yang terpenuhi sehingga gagal dalam pengajuan ISK, terpenting yang harus diperhatikan dalam pengisian ISK ini adalah kesesuaian bidang ilmu dosen dengan ilmu yang diajar,” katanya.
Baca juga: Begini Cara FAH UIN IB Padang Tingkatkan Publikasi Ilmiah
Evaluasi akreditasi universitas merupakan langkah maju dalam memastikan bahwa perguruan tinggi di Universitas ini dapat lulus dalam koversi akreditasi menjadi Unggul, Baik sekali dan Baik. Dengan telaah yang dilakukan oleh narasumber diharapkan program studi dapat mengisi data akreditasi dengan baik dan sesuai dengan ketentuan BAN PT. (*/adv)