Cara Bupati Dharmasraya Jaga Lingkungan, Ikan Larangan hingga Restorasi Lahan Bekas Tambang

Cara Bupati Dharmasraya Jaga Lingkungan, Ikan Larangan hingga Restorasi Lahan Bekas Tambang

Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Doni Monardo ditemani Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menanam pohon di kawasan bekas tambang di pinggir Batanghari di Dharmasraya. (Foto: Dok. Didik Antarikso/Pemkab Dharmasraya)

Langgam.id- Sadar dengan ancaman perubahan iklim, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan membuat berbagai program menjaga lingkungan. Mulai dari ikan larangan, pemulihan lahan bekas tambang, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

“sekarang masyarakat banyak yang belum paham soal isu perubahan iklim. Padahal secara nyata sudah mereka rasakan, dan mereka juga ikut mengeluh. Contohnya, kok hujan lagi, ya, harusnya kan sekarang musim panas,” kata Bupati yang dilantik saat usia 26 tahun ini.

Selain itu, salah satu dampak yang sudah dirasakan oleh masyarakat menurut Sutan Riska adalah suhu ekstrim. Misalnya panas itu biasanya masimal diangka 32 derjat, sekarang bisa diangka 34-38. Begitu juga dengan saat dinginnya, dingin sekali.

“Ini sebenarnya ulah kita manusia ini. makanya saya mengajak masyarakat untuk peduli dengan isu ini. memang perubahan iklim ini tidak bisa diatasi oleh masyarakat Dharmasraya saja, tapi bersama-sama kita pasti bisa. Saya prinsipnya, kita mulai saja dulu,” ujar Sutan Riska yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Seluruh Indonesia (APKASI) ini.

Salah satu program yang dilakukan Sutan Riska di Dharmasraya adalah mendorong pembentukan “Lubuk Larangan”. Program ini merupakan kearifan lokal masyarakat. Teknis penerapannya adalah, ada beberapa wilayah sungai yang dilarang aktivitas penangkapan ikan dalam waktu tertentu. Tidak hanya larangan penangkapan ikan, tapi juga dilarang merusak ekosistim sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) yang ditetapkan sebagai lubuk larangan.

“Kita sudah buat SK (Surat Keputusan) untuk 11 lubuk larangan. Dengan adanya lubuk larangan, sungai jadi terjaga. Masyarakat punya regulasi sendiri soal penerapannya. Ada denda bagi yang melanggar,” kata Sutan Riska.

Denda bagi yang melanggar ini cukup unik. Masyarakat percaya, orang yang menangkap ikan, akan menderita sakit yang tidak bisa diobati hingga meninggal. Keyakinan itu tertanam di tengah individu masyarakat karena adanya ritual khusus saat prosesi penetapan lubuk larangan.

“Sebenarnya ini tidak hanya untuk menjaga lingkungan, tapi juga membantu kelompok masyarakat setempat mendapatkan uang yang bisa digunakan membangun fasilitas umum. Itu, kan lubuk larangan dibuka dalam jangka waktu 1 tahun atau lebih. Nah ketika dibuka, ada yang dilakukan mancing mania berbayar, dan ada juga yang ikannya ditangkap lalu dijual kepada pengepul. Sehingga uannya bisa dimanfaatkan’” tambah Sutan Riska.

Selain lubuk larangan, program yang telah dilakukan adalah mengubah lahan kritis bekas tambang seluas 400 Ha menjadi taman edukasi. Aliran sungai yang sudah tidak jelas, dibentuk kembali. Tanaman yang sudah gundul, ditanami bambu.

“Di lokasi ini kita bangun berbagai fasilitas pariwisata dan edukasi. Misalnya ada gazebo, bumi perkemahan pramuka dan lainnya,” jelas Sutan Riska.

Tapi Sutan Riska mengakui program ini terkendala oleh kondisi tanah. Bambu yang ditanam hanya hidup beberapa batang.

“Menurut kajian, tanah tersebut perlu re-mediasi sekitar 10 tahun. Karena sudah rusak parah oleh mercuri saat penambang beraktivitas di sana. Kalau bangunan dan infrastruktur tidak ada kendala, tapi soal pemulihan lahan yang terus kita upayakan,” tambah Sutan Riska yang menjabat periode kedua Bupati Dharmasraya ini.

Tidak hanya dua program itu, Pemkab Dharmasraya di bawah pimpinan Sutan Riska juga membuat program lainnya seperti pemanfaatan lahan pekarangan untuk tanaman pangan, pertanian yang ramah lingkungan, penyuluhan, dan mendorong pembentukan hutan nagari dan hutan adat.

“Kita perlu mendorong penetapan status hutan nagari dan hutan adat. Penting untuk menjaga tutupan hutan dan kedaulatan pemangku adat. Dengan adanya status hutan nagari dan hutan adat, penggunaan hutan lebih terkontrol. Karena hutan nagari dan hutan adat harus punya kerangka kerja dan dokumen zonasi, mana yang boleh diambil hasil bukan kayu dan mana yang harus dilindungi,” kata Sutan Riska.

Di Dharmasraya sekarang sudah ada dua hutan nagari dan dua hutan adat yang sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) menteri kehutanan. Sutan Riska berharap, dengan adanya status Hutan Nagari dan Hutan Adat bisa menjaga tutupan hutan dan ekosistim yang ada untuk mengurangi kerusakan yang lebih parah dan konflik manusia dengan binatang buas.

“Program-program di atas tidak akan ada artinya dalam mencegah perubahan iklim jika hanya dilakukan oleh Dharmasraya. Itu baru langkah kecil. Saya bertekad ke depan akan terus berupaya membuat program yang mendukung pencegahan perubahan iklim yang lebih parah, saya yakin, bersama kita bisa,” ujarnya. (Lipsus/*)

Baca Juga

Raih Cumlaude, Bupati Dharmasraya Resmi Menyandang Gelar Magister Administrasi Publik dari Unand
Raih Cumlaude, Bupati Dharmasraya Resmi Menyandang Gelar Magister Administrasi Publik dari Unand
Dharmasraya Gelar FGD Pembinaan Statistik Sektoral 2024 Targetkan Peningkatan Nilai IPS
Dharmasraya Gelar FGD Pembinaan Statistik Sektoral 2024 Targetkan Peningkatan Nilai IPS
Pasar rakyat berkonsep modern akan segera hadir di Kabupaten Dharmasraya. Pelaksanaan groundbreaking proyek pembangunan Pasar Dharmasraya
Gandeng PT Adhi Perkasa Gedung, Pasar Rakyat Dharmasraya Dibangun di Lahan 5 Ha
Ibunda Bupati Dharmasraya Meninggal Dunia
Ibunda Bupati Dharmasraya Meninggal Dunia
Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan
Kinerja Pemerintah Kabupaten Dharmasraya Terbaik di Sumbar, Nomor 9 di Indonesia
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Stok gula pasir di Bulog Sumbar kosong, sementara stok beras capai 7.000 ton.
Bulog Gelar Bazar 2 Hari Disela HUT Dharmasraya