Calon Wali Kota Padang Fadly Amran Janji Tata Kawasan Permindo 

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Fadly Amran dan Maigus Nasir, mendapatkan nomor urut 01 dalam Rapat Pleno Terbuka

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Fadly Amran dan Maigus Nasir, mendapatkan nomor urut 01 dalam Rapat Pleno Terbuka

Infolanggam- Calon Wali Kota Padang Fadly Amran akan membenahi dan menata kawasan Permindo untuk para pedagang, agar lebih teratur dan menarik. 

Hal ini disampaikan Fadly saat bertemu dengan Komunitas Pengusaha Jalan Permindo (KPJP), yang dipimpin M. Ikhsan, Kamis (7/11/2024). 

“Kami akan menciptakan suasana yang nyaman dan rapi, menjadikan kawasan ini sebagai daya tarik baru di Padang tanpa merugikan siapapun," ujar Fadly.

Pertemuan tersebut membahas permasalahan yang menghambat perkembangan kawasan Jalan Permindo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Para pedagang yang tergabung dalam KPJP itu menilai penataan jalan belum maksimal, penegakan Peraturan Wali Kota Nomor 438 Tahun 2018 tentang lokasi dan jadwal usaha Pedagang Kaki Lima (PKL), serta maraknya premanisme dan ketidakteraturan parkir yang menyebabkan kemacetan antara pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Peserta pertemuan juga menyoroti pentingnya pengaturan jam buka PKL yang lebih tegas, dan peningkatan sarana prasarana, seperti penerangan jalan yang lebih baik. 

“Kita akan memprioritaskan kepentingan warga dan pengusaha lokal dengan langkah yang jelas dan tegas. Penataan akan fokus pada pemberdayaan PKL yang terorganisir dan mengurangi kemacetan," ujar Fadly.

Baca Juga

KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
Sebanyak delapan bupati dan wali kota terpilih resmi ditetapkan KPU di Sumbar pada rapat pleno terbuka serentak, Kamis (9/1/2025).
KPU Tetapkan 8 Bupati dan Wali Kota Terpilih di Sumbar, 11 Tunggu Putusan MK
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota