Call Center Yanmin, Cara Polda Sumbar Permudah Layanan STTP Kampanye Pemilu 2024

Plt Kasiyanmin Ditintelkam Polda Sumbar Iptu Anthony

Plt Kasiyanmin Ditintelkam Polda Sumbar Iptu Anthony sosialisasikan call center Yanmin untuk permudah layanan STTP kampanye

Langgam.id - Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menyosialisasikan penggunaan call center pelayanan administrasi (Yanmin) pada rapat koordinasi peserta pemilu yang digelar KPU Sumbar, Minggu (19/11/2023).

Call center Yanmin yang akan diluncurkan Senin (20/11/2023) ini, bisa mempermudah layanan dalam pengurusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye Pemilu 2024.

Plt Kasiyanmin Ditintelkam Polda Sumbar Iptu Anthony mengatakan, dengan adanya call center Yanmin dapat menghemat waktu dan jarak partai politik atau tim kampanye, dalam mengurus STTP kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Call center Yanmin ini dapat dihubungi melalui pesan WhatsAap ke nomor 0822-4633-3001,” kata Anthony.

Ia mengatakan, adapun langkah-langkah pengurusan STTP kampanye melalui call center Yanmin, yaitu menambahkan nomor telepon 0822-4633-3001 di aplikasi WhatsApp.

“Kemudian melakukan chat dengan call center. Nanti akan dibalas secara otomatis dan diberikan informasi pengurusan tentang apa,” jelasnya.

Kata dia, informasi pengurusan itu terdiri dari, Pelayanan SKCK, Pelayanan Izin Keramaian, Pelayanan STTP Kampanye, dan lainnya.

"Jika ingin mengunakan pelayanan STTP kampanye, pemohon tinggal balas pesan dengan mengetik angka 3," ujarnya.

Menurut Anthony, mesin penjawab call center akan otomatis membalas dan meminta semua permintaan data persyaratan STTP kampanye.

"Pemohon selanjutanya mengirimkan berkas persyaratan dengan format PDF. Jika persyaratan dinyatakan lengkap melalui verifikasi, akan diproses secepatnya,” katanya.

Setelah diverifikasi dan diproses, Ditintelkam Polda akan memberikan bukti penerimaan berkas pemberitahuan kampanye kepada pemohon.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar Jons Manedi, mengapresiasi hadirnya call center Yanmin.

“Bagi KPU itu sangat membantu proses pelayanan terhadap partai politik. Karena apa? Karena memang ketika misalnya partai politik mau membuat STTP itu tinggal melalui akses ke nomor WhatsAap yang telah tersedia,” ujar Jons.

Dengan mengakses nomor yang telah tertera, lanjut Jons, otomatis layanan ini meminta partai politik untuk memenuhi persyaratan yang hanya dikirim melalui via WhatsAap.

“Kemudian partai politik memenuhi dan itu akan sangat mempermudah pengurusan STTP,” ujarnya.

Baca Juga

Sejumlah terlapor dalam kasus penyegelan KONI Sumatra Barat (Sumbar) mulai dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda
4 Terlapor Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar
Polda Sumbar meminta perwakilan dari massa aksi berunding dengan Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta terkait tuntutan yang
Demo di Polda Sumbar, Perwakilan Massa Diminta untuk Berunding dengan Kapolda
Pengemudi ojek online atau ojol ikut turun dalam aksi menuntut reformasi Polri pada aksi di Polda Sumbar, Jumat (29/8/2025).
Ojol Ikut Turun dalam Aksi di Polda Sumbar
Massa aksi unjuk rasa di Polda Sumbar menyoraki polisi pembunuh sebagai protes atas meninggalnya pengemudi ojol Afwan Kurniawan
Demo di Polda Sumbar, Mahasiswa Soraki Polisi dengan Sebutan Pembunuh
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa di Kota Padang unjuk rasa di Polda Sumbar menuntut reformasi Polri pasca insiden represif polisi
Mahasiswa Geruduk Polda Sumbar, Desak Reformasi Polri
Laporan kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai masuk tahap penyelidikan.
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Masuk Tahap Penyelidikan, Polisi Panggil Pihak Terlapor