Langgam.id- Seorang calon legislatif (caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kota Solok, berinisial EE, diduga mencabuli anak kandungnya selama 6 tahun.
Kapolresta Solok AKBP Dony Setiawan mengatakan, perilaku bejat EE ini terungkap, setelah nenek korban melapor pada Jumat (12/4). Pelaku langsung diamankan polisi di Mapolresta Solok.
"Pelaku melakukan ini, sejak anaknya berusia 11 tahun hingga anaknya duduk di bangku SMA," ujarnya, Rabu (24/04).
Dony mengatakan, pelaku mencabuli anaknya di rumahnya. Korban takut melaporkan perilaku bejat ayahnya itu, karena diancam.
"Setiap setelah berhubungan, terlapor mengancam korban apabila mengatakan perbuatan terlapor, maka korban akan dimarahi dan dipukuli," katanya.
Pelaku terancam Pasal 81 ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pelaku juga dikenakan denda paling banyak Rp5 miliar. (Rahmadi)