Langgam.id - Tim Macan Kumbang Polres Pesisir Selatan (Pessel) meringkus seorang remaja diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
R (19) merupakan warga Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan diringkus polisi pada Rabu (13/10/2021) pukul 20.00 WIB.
Kanit PPA Ipda. Andrio Saputra, memgatakan, pelaku ditangkap di daerah Gunung Cerek, Kenagarian Taluak Bakuang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
"Saat dilakukan penangkapan pelaku diam tidak berkutiknya," katanya.
Ia menyebut, berdasarkan keterangan pelaku, perbuatan keji tersebut terjadi pada Senin (26/07/2021) pukul 07.00 WIB.
“Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Senin (26/7/2021) sekira pukul 07.00 WIB bertempat di Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan,” ucap Ipda Andrio.
Baca juga: Perkelahian Paman vs Keponakan di Pariaman, 1 Orang Meninggal
Dalam melancarkan aksinya, kata Andrio, pelaku terlebih dahulu mengancam korban.
“Dalam memuluskan aksi bejatnya itu, R mengancam korbanya terlebih dahulu, kemudian melanjutkan aksi nya itu pada korban,” jelas Andrio.
Ia menyebut, saat ini pelaku sudah berada di Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Jika dinyatakan bersalah, R akan dikenakan pasal 76E jo Pasal 81 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*/Dewi)