Langgam.id - Polres Payakumbuh menangkap seorang pria pelaku pencabulan di Kecamatan Situjuah Lima Nagari, Limapuluh Kota. Pria berinsial RS itu melakukan tindak asusila kepada adik teman sendiri.
"Tersangka adalah teman dari abang korban,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, Rabu (28/7/2021).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Aknopilindo menjelaskan, pencabulan terhadap gadis berusia 14 tahun itu sudah dilakukan tersangka sebanyak tiga kali. Perbuatan bejat itu dilakukan sejak Desember 2020.
“Korban sudah 3 kali disetubuhi tersangka. TKP persetubuhan dilakukan dirumah korban,” katanya.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka memberikan ancaman akan mencelakai kakak korban. Lelaki itu mengatakan bisa membuat kakak korban gila jika korban tidak mau menuruti keinginan tersangka.
“Korban diancam oleh tersangka. Apabila korban tidak mau melayani tersangka, maka tersangka akan membuat gila abang kandung korban. Karena ancaman itu, korban pun menuruti permintaan tersangka,” ungkap Aknopilindo. (ABW)