Bus Padang-Jakarta Kecelakaan di Sumsel, 3 Warga Sumbar Meninggal

Bus Padang-Jakarta Kecelakaan di Sumsel, 3 Warga Sumbar Meninggal

Bus Sembodo. (Instagram @sembodo_official)

Langgam.id - Bus antar kota antar provinsi (AKAP) Sambodo kecelakaan di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi KM 214, Desa Senawar, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel), Kamis (27/5/2021). Empat orang penumpang dilaporkan meninggal dunia.

Dari empat korban meninggal, tiga di antaranya berasal dari Sumatra Barat (Sumbar). Sedangkan satu korban lagi berasal dari Kota Tanggerang.
.
Baca Juga: 3 Meninggal, 4 Warga Sumbar Korban Kecelakaan Bus di Sumsel Masih Dirawat

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya mengatakan, peristiwa kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Selain korban meninggal, delapan penumpang lainnya mengalami luka-luka.

"Korban jiwa ada empat, tiga berasal dari Sumbar dan satu lagi Tanggerang. Ini kecelakaan tunggal," kata Erlin dihubungi langgam.id, Kamis (27/5/2021).
.
Baca Juga: Warga Sumbar dan Tangerang Jadi Korban Kecelakaan di Sumsel, Sopir Bus Diminta Serahkan Diri

Ia mengungkapkan tiga korban warga Sumbar berasal dari beberapa daerah. Di antaranya Payakumbuh, Solok dan Limapuluh Kota.

Para korban bernama Doya Prilia (28) asal Payakumbuh, Anisah Zafirah Herina (9) solok dan Hinayah Haris Saputri (11) Limapuluh Kota. Sementara korban asal Tangerang bernama Naila fatiha (7). (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Cegah Kecelakaan di Momen Lebaran, PT KAI Sumbar Tambah Personel Jaga Perlintasan Sebidang
Mogok di Perlintasan Kereta, Mobil Tertabrak KA Minangkabau Ekspres
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK