Buruh di Sumbar Nggak Dapat THR? Lapor ke Posko LBH Padang

Langgam.id – Jelang memasuki lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

LBH Padang mengimbau buruh untuk terlibat aktif melakukan pemantauan dan melaporkan perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam pembayaran THR.

Kepala Posko Pengaduan THR LBH Padang Aulia Rizal mengatakan, THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya pada menjelang Hari Raya Keagamaan.

Hal ini sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Wajib dibayarkan pengusaha. Paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya,” kata Aulia, Rabu (29/5/2019).

Posko ini diperuntukkan bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya oleh perusahaan. Pekerja yang tidak diberikan hak, bisa melapor langsung ke Kantor LBH Padang di Jl Pekanbaru No 11 A Asratek Ulak Karang, Padang.

Pekerja bisa juga mengirimkan pengaduan melalui SMS atau pesan WhatsApp ke nomor 081363365931. “Posko dibuka sejak tanggal 29 Mei sampai tanggal 4 juni 2019 mendatang,” katanya.

Menurut Aulia, pihaknya akan mengkaji dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan THR yang diterima LBH Padang. Pihaknya juga menjamin kerahasiaan pekerja yang melapor.

“THR tidak hanya untuk pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun. Pekerja baru satu bulan pun juga berhak mendapatkan THR,” katanya. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Suara dari Nagari: Warga Menolak Energi yang Mengorbankan Ruang Hidup
Suara dari Nagari: Warga Menolak Energi yang Mengorbankan Ruang Hidup
LBH Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam
28 Izin Perusahaan Dicabut, LBH Padang: Harus Ada Sebuah Keputusan Sebagai Produk Hukum
LBH Padang Soroti Langkah Damai Dugaan Kekerasan Seksual Belasan Anak SD di Padang Pariaman
LBH Padang Soroti Langkah Damai Dugaan Kekerasan Seksual Belasan Anak SD di Padang Pariaman
Ilustrasi kekerasan seksual
16 Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Oknum Guru di Padang Pariaman
Dua warga adat Mentawait delapan hari ditahan tanpa kepastian hukum oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai.
Penyidik Polres Mentawai Dilaporkan ke Propam Polda Terkait Penahanan Masyarakat Adat
LBH Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam
Ratusan Siswa Keracunan MBG di Agam, LBH Padang Desak Negara Harus Bertanggung Jawab