Langgam.id - Setelah buron hampir 2 tahun, satu dari sembilan tersangka kasus pemerkosaan yang terjadi pada 1 Juni 2018 di Dharmasraya, Sumatra Barat, ditangkap. Selain dituduh memperkosa, tersangka juga dijerat pasal pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Polres Dharmasraya AKBP Imran Amir dalam keterangan tertulis bersama Kasat Reskrim AKP Suyanto mengatakan, tersangka AS (18) ditangkap di rumahnya Jorong Sungai Sangkir, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Senin (13/1/2020) sore.
“Pengakuan korban PR (20), peristiwa ini terjadi pada Kamis, 7 juni 2018 sekira jam 21.00 WIB. Diduga pelaku bersama dengan teman temannya 8 orang melakukan tindak pidana pemerkosaan di tepi pengairan irigasi Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung,” ujar Kasat Reskrim.
PR (20) merupakan warga Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung. Menurut Kasat Reskrim, delapan identitas delapan pelaku lainnya sudah diketahui dan dalam pengejaran.
Menurutnya, setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan, ternyata AS (18) juga terlibat dengan kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Hal ini berdasasr laporan polisi LP/78/K/V/2019 Polres tanggal 29 Mei 2019 tentang pencurian dengan kekerasan kendaraan sepeda motor roda dua.
Ternyata pelaku AS juga terlibat kasus curas yang dilakukan di Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo. “Pada Rabu tanggal 29 Mei 2019 diduga pelaku bersama dengan temannya R (DPO) mengambil sepeda motor merk honda beat pop Nomor Polisi BH 2660 UN. Kendaraan milik korban Masrul (43) warga asal Dusun Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan Kabupaten Muaro Bungo ini diambil secara paksa. Pelaku mengancam korban Masrul (43) dengan sebilah pisau,” terangnya.
Didampingi Kanit PPA Polres Dharmasraya, Ipda Iin Cendri, AKP Suyanto menjelaskan bahwa korban saat ini sedang mendapatkan pendampingan oleh psikolog.
“Korban pemerkosaan masih mengalami trauma, saat ini mendapatkan bantuan pendampingan dari psikolog,” tuturnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti (sepeda motor) telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Junto pasal 363 KUHP tentang curas dengan ancaman ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tuturnya.(*/SS)