Bupati Tanah Datar Minta OPD Segera Cairkan Gaji Tenaga Harian Lepas

tanah datar ipdn

Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Wakil Bupati Richi Aprian. (foto: Pemkab Tanah Datar)

Langgam.id Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan, perubahan sistem keuangan daerah dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menyebabkan banyaknya program pemerintah daerah yang belum bisa terlaksana.

Termasuk terang Eka Putra, yaitu masih banyaknya gaji Tenaga Harian Lepas (THL) yang belum bisa dibayarkan.

“Saya berharap ini jadi beban moral bagi kita semua. Beban moral ketika para pegawai THL ini harus berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Eka Putra.

“Ketika para THL ini harus menggadaikan sepeda motor, ketika mereka harus menjual emas simpanannya untuk bertahan hidup,” imbuh Eka Putra saat Rapat Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Pembangunan Triwulan I Tahun Anggaran 2021 di Kantor Bupati Tanah Datar, Senin (19/4/2021).

Eka meminta seluruh OPD untuk bekerja keras mengatasi persoalan-persoalan yang ada, sehingga uang bisa segera beredar.

Baca juga: Bupati dan DPRD Sepakati Rancangan Awal RPJMD Tanah Datar

Hari ini, Senin (19/4/2021) terangnya, merupakan hari ketujuh Ramadan. Jika THL bisa menerima honornya, mereka bisa berbelanja persiapan lebaran, bisa membantu orang tuanya, bisa membayar utang dan menebus barang yang sudah digadaikan dan roda ekonomi pun akan berputar.

“Jika uang beredar, multiplier efect-nya juga pasti ada. Saya yakin, bapak dan ibu bisa mengatasi persoalan ini,” harap Eka Putra kepada para kepala OPD dan camat yang hadir.

Realiasi Serapan Anggaran

Sementara itu kata Eka Putra, hingga akhir Maret 2021, serapan anggaran Pemkab Tanah Datar baru terealisasi sebesar Rp89,7 miliar dari 1,3 triliun total APBD, atau hanya 6,65 persen.

Rendahnya serapan anggaran itu ungkapnya, disebabkan masalah dari hulu sampai hilir. Diantaranya, perubahan regulasi, perencanaan yang tidak tepat, hingga permasalahan birokrasi ketika anggaran akan dibelanjakan.

Ia memahami, adanya perubahan regulasi keuangan daerah pada tahun 2021 dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 menjadi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 berakibat adanya perubahan sistem dari SIMDA ke SIPD.

Baca juga: Sidak ke Kantor Dinas, Bupati Tanah Datar Ingatkan Jam Kerja Saat Puasa

“Saya mengetahui, dalam pelaksanaannya aplikasi yang baru dilaunching akhir tahun lalu ini masih memiliki kendala dalam penggunaannya,” sebutnya.

Eka Putra mengharapkan OPD untuk melakukan komunikasi intensif antar instansi dan belajar ke daerah lain dengan perubahan sistem itu. Daerah lain bisa cair, mengapa di Tanah Datar tidak.

“Apa yang mereka lakukan agar dana bisa segera cair dan tidak terkendala alasan peralihan sistem ini. Jika ada yang sudah bisa dicairkan, segera cairkan. Jangan ditahan-tahan, jangan ditunggu selesai semua baru dilakukan pencairan,” tegasnya

“Mari semua kerja keras, mari kita bertekad. APBD kita yang sebesar Rp1,3 triliun itu bisa dibelanjakan, agar bermanfaat bagi pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi covid-19 ini,” pintanya. (hijrah/yki)

Baca Juga

Pemko Padang alokasikan anggaran Rp309 juta untuk papan karangan bunga.
Anggaran Karangan Bunga Pemko Padang Capai Rp300 Juta
Pemerintah Kota menganggarkan pengadaan vidoetron untuk rumah dinas Wali Kota Padang Fadly Amran
Pemko Padang Anggarkan Rp354 Juta untuk Videotron di Rumah Dinas Fadly Amran
Pemprov Sumbar menyiapkan anggaran ratusan juta untuk pengadaan barang rumah tangga dan elektronik di rumah dinas gubernur
Pengadaan Barang Mentereng di Rumah Dinas Gubernur Mahyeldi, dari Macbook Pro – Mesin Kopi
71 Tenaga Kerja Mandiri di Tanah Datar Terima Bantuan Kemenaker Rp355 Juta
71 Tenaga Kerja Mandiri di Tanah Datar Terima Bantuan Kemenaker Rp355 Juta
Miliaran Rupiah Pengadaan Barang Mewah di Rumah Dinas Vasko Ruseimy
Miliaran Rupiah Pengadaan Barang Mewah di Rumah Dinas Vasko Ruseimy
7 Nagari di Tanah Datar Terima Program Padat Karya Kebencanaan dari Kemenaker
7 Nagari di Tanah Datar Terima Program Padat Karya Kebencanaan dari Kemenaker