Langgam.id - Bupati Kabupaten Solok Gusmal melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya ke ke pihak kepolisian, Senin (7/12/202). Pencemaran nama baik itu diketahui dilakukan oleh bawahannya bernama Edisar yang menjabat sebagai Asisten 1 di Pemerintahan Kabupaten Solok.
Gusmal mendatangi Mapolres Solok dengan didampingi kuasa hukumnya, Rudi Harmono sekitar pukul 11.00 WIB. Laporan ini diterima dengan surat tanda terima laporan bernomor: STTL/198/XII/2020/SPKT Polres Solok.
Kuasa Hukum Gusmal, Rudi Harmono mengatakan, pencemaran nama baik itu terjadi di rumah terlapor. Berawal dari pembicaraan biasa yang kemudian merembes dan menyerang pribadi.
"Terjadi dalam pembicaraan biasa, tapi merembes kemana-mana. Pak bupati dianggapnya munafik dan menjual agama, ini jelas pencemaran nama baik," katanya dihubungi langgam.id, Senin (7/12/2020).
Rudi berpendapat seharusnya selaku bawahan terlapor tidak berkata seperti itu. Hal ini tentunya sangat menyerang pribadi seseorang, apalagi merupakan atasan yang menjabat sebagai bupati.
"Karena ini menyerang pribadi pak bupati. Seharusnya sebagai bawahan dengan menyerang atasan itu tidak bagus. Bupati kan tidak ada masalah, beliau kan di pemerintahan. Kami mengharapkan perkara ini diproses," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Deny Akhmad Hamdani mengakui belum mengetahui persis soal laporan tersebut. Namun ia akan menindaklanjuti.
"Tadi sore mungkin, nanti saya cek ke anggota. Intinya Pak Gusmal laporkan pencemaran nama baik," singkatnya. (Irwanda/ABW)