Langgam.id - Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni mengeluarkan Surat Edaran No : 100/202/GTC-VIII/2020 tentang pemeriksaan swab RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar provinsi dan pelaku perjalanan daerah terjangkit.
Kabag Humas dan Protokoler Setdakab selaku Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pesisir Selatan Rinaldi menyebutkan, surat edaran tersebut telah dikirim ke perangkat daerah, BUMN, BUMD, instansi vertikal, camat dan walinagari se Kabupaten Pesisir Selatan.
Dijelaskan, berdasarkan surat tersebut, maka seluruh elemen baik pejabat, ASN, BUMN, BUMD dan masyarakat umum harus menjalani pemeriksaan swab RT-PCR apabila kembali dari luar provinsi dan daerah terjangkit.
Selain itu, pejabat dan ASN yang kembali dari luar provinsi dan daerah terjangkit di fasilitasi melakukan pemeriksaan swab RT-PCR.
Sementara camat dan walinagari diminta berkoordinasi dan memfasilitasi masyarakat di wilayah kerjanya melakukan pemeriksaan swab RT-PCR setelah kembali dari luar provinsi dan daerah terjangkit.
"Diminta kepada camat dan walinagari agar mensosialisasikan ke masyarakat tentang pemeriksaan swab RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar provinsi dan daerah terjangkit tersebut," ucapnya, sebagaimana dicuplik dari pesisirselatankab.go.id.
Dikatakan, pemeriksaan swab RT-PCR bertujuan memutus mata rantai penularan Covid-19. Pihaknya mengimbau masyarakat waspada dan disiplin serta mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Ya, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, maka masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal itu hendaknya dilakukan secara bersama-sama," pungkasnya. (Osh)