Bupati Pasaman Minta 60 Persen Dana Parpol Dialokasikan untuk Pendidikan Politik

Antisipasi Corona, Pemilihan Wali Nagari Serentak di Pasaman Ditunda

Bupati Kabupaten Pasaman,, Yusuf Lubis (Foto: Humas Pemkab Pasaman)

Langgam.id – Menumbuhkankembangkan kehidupan yang demokratis di tengah-tengah masyarakat, sekaligus menciptakan stabilitas daerah yang kondusif, Bupati Kabupaten Pasaman, Yusuf Lubis meminta 60 persen dana Partai Politik (Parpol) harus digunakan untuk pendidikan politik.

Dikatakannya, dana Parpol jangan kebanyakan untuk operasional partai. “Harusnya 60 persen anggaran bantuan partai digunakan untuk pendidikan politik para kader, baru 40 persen sisanya, gunakanlah untuk operasioanl,” ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Sabtu (19/10/2019).

Dikatakan Yusuf, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 02 Tahun 2011 tentang Partai Politik, bahwa besaran bantuan dana Parpol dari APBD ataupun APBN, itu tergantung jumlah kursi yang diperoleh masing-masing Parpol di lembaga leguslatif, baik provinsi ataupun Kabupaten/Kota.

Namun, katanya, ada rencana tahun 2020 nanti, penambahan jumlah anggaran untuk bantuan dana Parpol.

“Kepada pengurus partai, hati-hati dalam mengelola anggaran partai dan harus paham dengan mekanisme yang ada,” jelasnya saat membuka acara sosialisasi Pemberdayaan Partai Politik di Kabupaten Pasaman.

Sementara itu, Kesbangpol Kabupaten Pasaman, Afrizal menyebutkan, sosialisasi yang diadakan tujuannya untuk membekali pengurus partai dalam mengelola bantuan keuangan, termasuk menyusun laporan keuangan.

“Sosialisasi dikuti 50 orang peserta dari pengurus parpol yang memperoleh kursi di legislatif DPRD Pasaman periode 2019-2024,” ujarnya. (*/ZE)

Baca Juga

PSU Pilkada Pasaman bakal digelar pada Sabtu (19/4/2025). PSU Pilkada Pasaman ini merupakan satu-satunya Pilkada ulang di Sumbar.
Hasil Survei Liberte Institute, Sabar AS-Sukardi Unggul di PSU Pasaman
PSU Berulang di Sumatera Barat: Cacat Teknis atau Cacat Hukum?
PSU Berulang di Sumatera Barat: Cacat Teknis atau Cacat Hukum?
KPU sudah mengumumkan 16 Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD tahun 2024 daerah pemilihan (dapil)
KPU Sumbar Tetapkan PSU Pasaman Digelar 19 April 2025
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Bawaslu Pasaman laporkan Bupati Pasaman sekaligus petahana pada Pillkada serentak 2024, Sabar AS terkait pelanggaran tindak pidana
Dilaporkan dalam Kasus Tindak Pidana Pemilu, Bupati Pasaman Sudah Jalani Sidang Ketiga
Benny Utama Mengundurkan Diri sebagai Bupati Pasaman
Benny Utama Mengundurkan Diri sebagai Bupati Pasaman