Langgam.id – Menumbuhkankembangkan kehidupan yang demokratis di tengah-tengah masyarakat, sekaligus menciptakan stabilitas daerah yang kondusif, Bupati Kabupaten Pasaman, Yusuf Lubis meminta 60 persen dana Partai Politik (Parpol) harus digunakan untuk pendidikan politik.
Dikatakannya, dana Parpol jangan kebanyakan untuk operasional partai. “Harusnya 60 persen anggaran bantuan partai digunakan untuk pendidikan politik para kader, baru 40 persen sisanya, gunakanlah untuk operasioanl,” ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Sabtu (19/10/2019).
Dikatakan Yusuf, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 02 Tahun 2011 tentang Partai Politik, bahwa besaran bantuan dana Parpol dari APBD ataupun APBN, itu tergantung jumlah kursi yang diperoleh masing-masing Parpol di lembaga leguslatif, baik provinsi ataupun Kabupaten/Kota.
Namun, katanya, ada rencana tahun 2020 nanti, penambahan jumlah anggaran untuk bantuan dana Parpol.
“Kepada pengurus partai, hati-hati dalam mengelola anggaran partai dan harus paham dengan mekanisme yang ada,” jelasnya saat membuka acara sosialisasi Pemberdayaan Partai Politik di Kabupaten Pasaman.
Sementara itu, Kesbangpol Kabupaten Pasaman, Afrizal menyebutkan, sosialisasi yang diadakan tujuannya untuk membekali pengurus partai dalam mengelola bantuan keuangan, termasuk menyusun laporan keuangan.
“Sosialisasi dikuti 50 orang peserta dari pengurus parpol yang memperoleh kursi di legislatif DPRD Pasaman periode 2019-2024,” ujarnya. (*/ZE)