Bupati Dharmasraya Tegaskan Komitmen Anti Korupsi Bersama KPK RI

InfoLanggam – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, bersama Ketua DPRD Jemi Hendra mengikuti rapat koordinasi nasional yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan KPK dalam upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi di daerah.

Dalam rapat yang dihadiri oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Wilayah I, termasuk Sumatra Barat, Riau, dan Jambi, para peserta menandatangani komitmen bersama antikorupsi.

Komitmen tersebut mencakup delapan poin utama, antara lain menolak gratifikasi, mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, serta melaksanakan perencanaan dan penganggaran APBD secara tepat waktu dan transparan.

Selain itu, Pemkab Dharmasraya juga menyatakan kesiapannya memitigasi delapan area rawan korupsi (simpul korupsi) di lingkungan pemerintah daerah, sebagaimana dipetakan oleh KPK, yaitu:

1. Perencanaan dan Penganggaran APBD – memastikan proses perencanaan dan penganggaran dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berbasis data.

2. Pengadaan Barang dan Jasa – mendorong proses pengadaan yang terbuka dan kompetitif melalui sistem e-procurement.

3. Perizinan – mempercepat reformasi pelayanan perizinan agar mudah diakses dan bebas dari pungutan liar.

4. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) – memperkuat fungsi pengawasan internal dan menjamin independensi APIP.

5. Manajemen ASN – menegakkan meritokrasi dan menghindari jual beli jabatan dalam sistem kepegawaian.

6. Optimalisasi Pendapatan Daerah – meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara adil dan akuntabel.

7. Manajemen Aset Daerah – menyusun tata kelola aset yang tertib administrasi dan hukum.

8. Tata Kelola Dana Desa – memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran dan transparan melalui pelibatan masyarakat.

Bupati Annisa menegaskan bahwa Pemkab Dharmasraya berkomitmen penuh dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Sebelumnya, ia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/929/Inspektorat-2025 yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menerima atau memberikan gratifikasi, khususnya menjelang hari raya keagamaan.

Ketua DPRD Jemi Hendra menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah yang diambil oleh eksekutif dalam memberantas korupsi. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.

Dengan partisipasi aktif dalam rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menunjukkan komitmennya untuk terus bersinergi dengan KPK RI dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi melalui reformasi sistem dan budaya birokrasi. (*)

    Baca Juga

    Dandim 0310/SSD, Letkol CZI Joko Stradona meresmikan jembatan gantung Lubuk Botung yang membentang di atas Batang Siek, Nagari
    Perkuat Konektivitas Wilayah, Jembatan Gantung Lubuk Botung Dharmasraya Diresmikan
    Perum Bulog direncanakan akan membangun gudang logistik pangan di Dharmasraya dalam waktu dekat ini. Pembangunan gudang Bulog
    Gudang Bulog Segera Dibangun di Dharmasraya, Pemkab Siapkan Lahan di Nagari Koto Padang
    Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
    Bupati Dharmasraya Bahas Sekolah Terintegrasi dan Sekolah Unggul Garuda di Kemenko PMK
    Tim 1 Safari Ramadhan 1447 H yang terdiri Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama unsur Forkopimda dan anggota DPRD Dharmasraya
    Tim 1 Safari Ramadan Dharmasraya Kunjungi Masjid Besar Babussalam Pulau Punjung
    Kantor Kementerian Agama Dharmasraya bersama Baznas Dharmasraya menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiyah untuk Ramadan 1447 H/2026 M
    Kemenag dan Baznas Dharmasraya Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah 2026
    Agen dan Pangkalan di Dharmasraya Diperingatkan untuk Taat Aturan Pendistribusian dan HET Gas LPG 3 Kg
    Agen dan Pangkalan di Dharmasraya Diperingatkan untuk Taat Aturan Pendistribusian dan HET Gas LPG 3 Kg