Bupati Dharmasraya Tegaskan Beri Sanksi ASN yang Mudik

asn mudik

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan saat menggelar tes swab massal untuk seribuan warganya, Rabu (10/06/2020). (Foto Humas Pemkab Dharmasraya)

Langgam.id - Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan menegaskan akan memberi sanksi bagi ASN yang nekat mudik pada masa libur lebaran 2021. Hal itu ia sampaikan saat memimpin apel gabungan virtual dengan seluruh OPD, Senin (17/5/2021).

Dikatakannya, bagi ASN yang tidak mematuhi aturan ini dipastikan ada sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

"Bagi ASN yang masih melakukan perjalanan meninggalkan daerah di masa pelarangan mudik, dan tercatat dalam rekap tidak melaporkan posisi ASN yang bersangkutan di dalam daerah yang dibuktikan melalui share loc, untuk ditindaklanjuti penerapan sanksinya oleh tim penilai kinerja ASN di bawah koordinator Sekretaris Daerah," kata bupati saat memimpin apel.

"Termasuk zoom meeting hari ini, bagi yang tidak hadir juga, saya akan memberikan sanksi yang lebih berat," sambungnya.

Tindakan tersebut, kata bupati, akan menjadi catatan penting bagi dirinya dan wakil bupati untuk evaluasi kinerja ASN ke depannya.(*/Ela)

Baca Juga

Tim Protokol Kemenpora yang dipimpin oleh Sopian Zakaria melakukan peninjauan langsung ke lokasi venue Parade Talenta
Pastikan Kesiapan, Tim Protokol Kemenpora Tinjau Venue Parade Talenta Atlet Dharmasraya
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani menegaskan komitmennya bersama Wabup Leli Arni untuk memperkuat komunikasi antara Pemkab
Bupati Annisa Komitmen Perkuat Komunikasi Pemkab Dharmasraya dengan Pemprov Sumbar
Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia
Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia
Kantor Bupati Dharmasraya
Pengumuman RLPPD Pemkab Dharmasraya Tahun 2024
Jalan Putus di Bukit Lantak Dharmasraya Kini Sudah Bisa Dilalui
Jalan Putus di Bukit Lantak Dharmasraya Kini Sudah Bisa Dilalui
tiktok
Ahli Hukum Nilai Laporan Wartawan Dharmasraya Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik