Bupati Dharmasraya Tegaskan Beri Sanksi ASN yang Mudik

asn mudik

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan saat menggelar tes swab massal untuk seribuan warganya, Rabu (10/06/2020). (Foto Humas Pemkab Dharmasraya)

Langgam.id - Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan menegaskan akan memberi sanksi bagi ASN yang nekat mudik pada masa libur lebaran 2021. Hal itu ia sampaikan saat memimpin apel gabungan virtual dengan seluruh OPD, Senin (17/5/2021).

Dikatakannya, bagi ASN yang tidak mematuhi aturan ini dipastikan ada sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

"Bagi ASN yang masih melakukan perjalanan meninggalkan daerah di masa pelarangan mudik, dan tercatat dalam rekap tidak melaporkan posisi ASN yang bersangkutan di dalam daerah yang dibuktikan melalui share loc, untuk ditindaklanjuti penerapan sanksinya oleh tim penilai kinerja ASN di bawah koordinator Sekretaris Daerah," kata bupati saat memimpin apel.

"Termasuk zoom meeting hari ini, bagi yang tidak hadir juga, saya akan memberikan sanksi yang lebih berat," sambungnya.

Tindakan tersebut, kata bupati, akan menjadi catatan penting bagi dirinya dan wakil bupati untuk evaluasi kinerja ASN ke depannya.(*/Ela)

Baca Juga

Kantor Bupati Dharmasraya
Pengumuman RLPPD Pemkab Dharmasraya Tahun 2024
Jalan Putus di Bukit Lantak Dharmasraya Kini Sudah Bisa Dilalui
Jalan Putus di Bukit Lantak Dharmasraya Kini Sudah Bisa Dilalui
tiktok
Ahli Hukum Nilai Laporan Wartawan Dharmasraya Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik
Dinsos Sumbar menyalurkan ribuan kilogram beras reguler serta jenis kebutuhan logistik lain bagi warga terdampak banjir yang melanda
Pemprov Sumbar Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di 2 Daerah
BPJN Jambi Pasang Jembatan Darurat usai Jalan Nasional Sumbar-Jambi Putus
BPJN Jambi Pasang Jembatan Darurat usai Jalan Nasional Sumbar-Jambi Putus
Jalan Lintas Sumatra Sumbar-Jambi Putus Akibat Amblas, Lalu Lintas Macet
Jalan Lintas Sumatra Sumbar-Jambi Putus Akibat Amblas, Lalu Lintas Macet