Berita Dharmasraya - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan melantik 36 P3K ke dalam jabatan fungsional.
Langgam.id - Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan melantik 36 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ke dalam jabatan fungsional di Aula Kantor Bupati Dharmasraya, Jumat (8/4/2022).
Pada pelantikan itu, Sutan Riska meminta P3K untuk sentiasa patuh dan taat pada aturan yang berlaku. Hal ini karena, setelah dilantik, selain akan menerima hak, juga akan terikat kewajiban yang harus dilaksanakan
Selain itu terangnya, P3K harus menghindari larangan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja masing-masing.
“Apabila perjanjian tersebut dilanggar, akan mendapat hukuman disiplin, apakah ringan, sedang atau hukuman disiplin berat," ucap Sutan Riska dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengungkapkan, dengan dilantiknya P3K ke dalam jabatan fungsional pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, berarti dipandang cakap dan mampu. Serta telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
”Untuk itu diminta saudara untuk berusaha memenuhi kompetensi yang dipercayakan kepada saudara serta mempelajari dan mewujudkan tugas pokok saudara masing-masing dengan baik,” ujarnya.
Sutan Riska juga mengingatkan, bahwa dalam meniti karir, ASN dituntut kemampuan dan kompetensi serta kualifikasi yang ditentukan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut terangnya, pimpinan melakukan penilaian terhadap kinerja ASN yang bersangkutan.
Baca juga: DPMPTSP Kabupaten Dharmasraya Terbitkan 1.305 Dokumen Perizinan
”Oleh karena itu kembangkanlah kemampuan diri saudara secara optimal karena hanya dengan demikian saudara dapat bertahan dalam era persaingan yang akan semakin kompetitif nantinya,” bebernya.
—