Bupati Dharmasraya Serahkan Remisi Umum Kepada 192 Narapidana

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan sampaikan sejumlah amanat penting di hadapan peserta apel gabungan di halaman kantor bupati.

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan. [foto: Pemkab Dharmasraya]

Langgam.id – Usai melaksanakan Upacara Detik Detik Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pejabat langsung ke Lapas Kelas III Dharmasraya untuk menyerahkan remisi kepada narapidana sebanyak 192 orang, dengan rincian remisi umum I sebanyak 190 orang dan remisi umum II atau bebas sebanyak 2 orang.

Besarnya remisi yang diperoleh sebagai berikut, 3 orang memperoleh remisi 6 bulan, 6 orang memperoleh remisi 5 orang. 52 orang memperoleh remisi 4 bulan, 32 orang memperoleh remisi 3 bulan. 20 orang memperoleh remisi 2 bulan dan 79 orang memperoleh remisi 1 bulan.

Bupati mengucapan selamat kepada napi yang mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi, dan ia berpesan kepada napi yang mendapat remisi dan langsung bebas, agar tidak mengulangi masa kelam. Sehingga tidak lagi kembali menjadi penghuni Lapas Kelas III Dharmasraya.

"Saya berharap, begitu keluar dari penjara atau lapas, jadi lah insan yang berguna bagi keluarga dan masyarakat. Setelah bebas, jangan pernah kembali menjadi penguni Lapas Kelas III Dharmasraya," ungkap Bupati Dharmasraya.

Saya harap kepada narapidana yang sudah bebas dapat bergaul dengan masyarakat secara normal dan nantinya bisa ikut berkontribusi dalam pembangunan pembangunan yang ada di Kabupaten Dharmasraya," ujarnya, dikutip Minggu (20/8/2023).

Kata Bupati, pemberian remisi ini diberikan kepada narapidana yang taat akan peraturan dan aktif pada kegiatan yang diadakan oleh pihak lapas. Remisi ini tentu saja sebagai hadiah dihari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78.
Dirinya berpesan kepada napi yang telah mendapatkan remisi, agar lebih baik lagi dalam berperilaku dan bagi napi yang belum mendapat remisi agar tidak putus asa dan tetap mentaati peraturan, serta proaktif pada kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak lapas.

Kata Ketua Apkasi, bahwa pemberian remisi kepada warga binaan permasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan permasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis permasyarakatan, dengan baik dan terukur.

"Jadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berprilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh," tegasnya.

Sedangkan menurut Kepala Lapas III Dharmasraya, Budi Setyo Prabowo bahwa tujuan pembinaan narapidana yaitu agar mereka menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana. Sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

“Sedangkan persyaratan memperoleh remisi antara lain adalah telah menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan terhitung sejak ditahan. Berkelakuaan baik, aktif dalam kegiatan program pembinaan. Dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib di lapas. Dan aktif dalam mengikuti program pembinaan lapas,” kata Kalapas.(*/Fs)

Baca Juga

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menghadiri sidang paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah Wakil Ketua I
Hadiri Pelantikan Sujito Jadi Wakil Ketua DPRD Dharmasraya, Sutan Riska: Semoga Amanah
Dinas Perhubungan Dharmasraya memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, mulai hari ini, Kamis (21/11/2024). Pembatasan
Kurangi Kepadatan Lalin, Dishub Dharmasraya Batasi Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang
DPRD dan Pemkab Dharmasraya Bahas APBD 2025
DPRD dan Pemkab Dharmasraya Bahas APBD 2025
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda memberikan jawaban atas Pandangan Umum
Sutan Riska Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Soal Ranperda APBD 2025
Sutan Riska Hadiri Paripurna DPRD Penyampaian Pandangan Umum Fraksi tentang Ranperda APBD 2025
Sutan Riska Hadiri Paripurna DPRD Penyampaian Pandangan Umum Fraksi tentang Ranperda APBD 2025
Loka POM di Kabupaten Dharmasraya menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) optimalisasi layanan Loka POM di Kabupaten Dharmasraya
Kepala DPMPTSP Dharmasraya Jadi Narasumber FKP Optimalisasi Layanan Loka POM