Bupati Dharmasraya Sampaikan Nota Penjelasan Terkait Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Langgam.id - Rancang peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pasal 94.

Proses penyusunan Ranperda telah dimulai pada tahun 2021 dengan judul Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Setelah adanya putusan mahkamah konstitusi tanggal 3 November 2021 atas uji formil Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja secara bersyarat Mahkamah Konstitusi memberikan waktu perbaikan selama 2 tahun, hal ini dijelaskan oleh Bupati Dharmasraya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Adlisman di Ruang Rapat Utama DPRD, Selasa (17/10/2023).

Penyampaian Nota Penjelasan Bupati ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto. Serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Adi Gunawan dan Ade Sudarman.

Selain itu, rapat ini juga turut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Forkopimda, Instansi Vertikal, OPD dan tamu undangan lainnya.

Pada dasarnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 secara tegas mencabut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi dasar dan pedoman dalam menetapkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang memungut 11 jenis pajak daerah dan 30 jenis retribusi daerah. Sedangkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 pajak daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yakni 9 dan 30 jenis retribusi daerah.

Dalam rapat paripurna itu, Adlisman mengatakan bahwa proses penetapan dan pengundangan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membutuhkan waktu yang lama.

"Setelah dilakukan persetujuan antara Bupati bersama DPRD Kabupaten Dharmasraya paling lama 3 hari kerja wajib disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan untuk dilakukan evaluasi," tutur Sekda.

Berdasarakan Nota Penjelasan Bupati ada 9 jenis pajak daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya yakni Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Peroleh Hak Tanah dan Bangunan.

Kemudian, Pajak Barang dan Jasa, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Sedangkan Retribusi Daerah yang dapat dipungut yakni Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu. (*)

Baca Juga

Pemkab Dharmasraya menerima dana insentif fiskal Tahun 2024 dari pemerintah pusat sebesar Rp5,6 miliar atas keberhasilan menurunkan stunting
Turunkan Stunting, Pemkab Dharmasraya Terima Dana Insentif Fiskal Rp5,6 Miliar
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Ariana Juliastuty, menandatangani nota kesepahaman
Dukung Pemerintahan yang Bersih, Bupati Dharmasraya dan Kajari Teken Nota Kesepahaman
Tim Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI melakukan uji petik nomine Penilaian Kinerja terhadap PTSP
BKPM RI Uji Petik Nomine Penilaian Kinerja PTSP dan PPB di Kabupaten Dharmasraya
Baznas Dharmasraya terus melakukan berbagai inovasi dalam upaya peningkatan pengumpulan zakat infak dan sedekah di tengah masyarakat.
Baznas Dharmasraya Launching Program Gemar Berinfak untuk Siswa SD, SMP di Tiumang
Pemko Dharmasraya menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Tahap II dan Diseminasi Audit Kasus Stunting
Pemkab Dharmasraya Gelar Rakor Percepatan Penuruan Stunting Tahap II
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menghadiri sekaligus membuka acara Peringatan Hari Anak Nasional tingkat Dharmasraya
Peringatan Hari Anak Nasional di Dharmasraya Dimeriahkan Berbagai Kegiatan