Bupati Dharmasraya Sampaikan Nota Penjelasan Terkait Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Langgam.id - Rancang peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pasal 94.

Proses penyusunan Ranperda telah dimulai pada tahun 2021 dengan judul Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Setelah adanya putusan mahkamah konstitusi tanggal 3 November 2021 atas uji formil Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja secara bersyarat Mahkamah Konstitusi memberikan waktu perbaikan selama 2 tahun, hal ini dijelaskan oleh Bupati Dharmasraya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Adlisman di Ruang Rapat Utama DPRD, Selasa (17/10/2023).

Penyampaian Nota Penjelasan Bupati ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto. Serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Adi Gunawan dan Ade Sudarman.

Selain itu, rapat ini juga turut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Forkopimda, Instansi Vertikal, OPD dan tamu undangan lainnya.

Pada dasarnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 secara tegas mencabut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi dasar dan pedoman dalam menetapkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang memungut 11 jenis pajak daerah dan 30 jenis retribusi daerah. Sedangkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 pajak daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yakni 9 dan 30 jenis retribusi daerah.

Dalam rapat paripurna itu, Adlisman mengatakan bahwa proses penetapan dan pengundangan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membutuhkan waktu yang lama.

"Setelah dilakukan persetujuan antara Bupati bersama DPRD Kabupaten Dharmasraya paling lama 3 hari kerja wajib disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan untuk dilakukan evaluasi," tutur Sekda.

Berdasarakan Nota Penjelasan Bupati ada 9 jenis pajak daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya yakni Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Peroleh Hak Tanah dan Bangunan.

Kemudian, Pajak Barang dan Jasa, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Sedangkan Retribusi Daerah yang dapat dipungut yakni Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu. (*)

Baca Juga

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menghadiri sidang paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah Wakil Ketua I
Hadiri Pelantikan Sujito Jadi Wakil Ketua DPRD Dharmasraya, Sutan Riska: Semoga Amanah
Dinas Perhubungan Dharmasraya memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, mulai hari ini, Kamis (21/11/2024). Pembatasan
Kurangi Kepadatan Lalin, Dishub Dharmasraya Batasi Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang
DPRD dan Pemkab Dharmasraya Bahas APBD 2025
DPRD dan Pemkab Dharmasraya Bahas APBD 2025
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda memberikan jawaban atas Pandangan Umum
Sutan Riska Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Soal Ranperda APBD 2025
Sutan Riska Hadiri Paripurna DPRD Penyampaian Pandangan Umum Fraksi tentang Ranperda APBD 2025
Sutan Riska Hadiri Paripurna DPRD Penyampaian Pandangan Umum Fraksi tentang Ranperda APBD 2025
Loka POM di Kabupaten Dharmasraya menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) optimalisasi layanan Loka POM di Kabupaten Dharmasraya
Kepala DPMPTSP Dharmasraya Jadi Narasumber FKP Optimalisasi Layanan Loka POM