Langgam.id — Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani optimistis target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 dapat tercapai. Optimisme itu didasarkan pada capaian tahun sebelumnya serta penguatan sinergi antara pemerintah daerah hingga tingkat nagari.
Hal tersebut disampaikan Annisa saat kegiatan sosialisasi dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), Selasa (28/4/2026), di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya.
Menurut Annisa, PBB-P2 merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan besar dalam mendukung pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan publik lainnya,” ujar Annisa.
Ia menjelaskan, target PBB pada 2026 dalam APBD ditetapkan sebesar Rp3,55 miliar. Jumlah SPPT yang telah dicetak mencapai 86.694 lembar dengan nilai total lebih dari Rp5,2 miliar.
Annisa menilai, terdapat selisih antara target penerimaan dan potensi riil yang tercantum dalam SPPT. Oleh karena itu, pemerintah daerah terus mendorong pemutakhiran dan validasi data secara bertahap agar target ke depan semakin mendekati potensi sebenarnya.
Optimisme tersebut juga didukung capaian tahun sebelumnya. Pada 2025, target PBB sebesar Rp3,2 miliar berhasil terlampaui dengan realisasi lebih dari Rp3,3 miliar.
“Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, camat, wali nagari, hingga kolektor di tingkat jorong, kami yakin target tahun ini dapat dicapai,” kata Annisa.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan distribusi SPPT kepada wajib pajak. Para camat, wali nagari, dan kolektor diminta segera menyalurkan SPPT secara langsung agar masyarakat dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu.
Selain itu, pendekatan persuasif melalui edukasi dan sosialisasi dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Annisa mengingatkan bahwa PBB-P2 merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun batas waktu pembayaran PBB-P2 ditetapkan hingga 30 September 2026. Keterlambatan pembayaran setelah tanggal tersebut akan dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan.
Untuk mendorong kinerja pemungutan, pemerintah daerah juga menyiapkan insentif sebesar 5 persen dari realisasi penerimaan. Insentif itu dibagi kepada petugas di berbagai tingkatan, mulai dari camat, penanggung jawab kecamatan, wali nagari, hingga kolektor jorong.
Di sisi lain, Annisa meminta agar DHKP dimanfaatkan secara optimal untuk memastikan akurasi data wajib pajak. Jika terdapat perubahan data, seperti perpindahan kepemilikan atau objek pajak, petugas diminta segera melakukan pembaruan melalui mekanisme yang tersedia.
“Sinergi dan komitmen bersama menjadi kunci. Jika semua pihak bekerja sesuai tugasnya, target PBB-P2 2026 bukan hal yang sulit untuk dicapai,” ujar Annisa.






