Langgam.id- Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan menginstruksikan wali nagari untuk ketat mengawsi para pendatang, untuk mencegah penyebaran virus corona.
Hal itu disampaikan Sutan Riska dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 dengan para camat dan wali nagari di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Senin (30/03/20).
"Cek orang-orang yang baru datang, terutama yang datang dari daerah terjangkit. Kalau dia berKTP Dharmasraya, suruh dia mengisolasi diri di rumah selama 14 hari, tidak boleh kemana-mana, tidak boleh berbaur dengan siapapun termasuk dengan anggota keluarganya sendiri," ujarnya.
Namun, jika tidak memiliki KTP Dharmasraya dan tidak ada kepentingan, minta kembali ke daerahnya. Artinya, kata dia, wali nagari mesti memproteksi daerahnya mencegah masuknya Covid-19.
Sutan mengatakan, wali nagari mesti melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, ketua pemuda dalam mengawasi setiap orang yang keluar masuk nagari tersebut.
"Jika ada yang melanggar berikan sanksi sosial. Ini berlaku untuk siapa saja, sekalipun dia adalah keluarga pak wali sendiri," ujarnya.
Sutan Riska juga mengingatkan wali nagari untuk memastikan setiap warga mematuhi protokol pencegahan yang diinstruksikan pemerintah pusat.
Misalnya, kata dia, menerapkan pola hidup yang bersih dan sehat, rajin cuci tangan, mengkonsumsi makanan dengan gizi seimbang, menghindari keramaian, serta menerapkan physical distancing atau jaga jarak fisik.
"Wali nagari sebagai pemerintahan terdepan sangat diharapkan sekali perannya untuk dapat mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat. Tidak apa-apa wali nagari agak nyinyir, agar masyarakat mengerti dan paham, bahwa ini sangat penting untuk kita lakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 di daerah kita," ujarnya.