Bupati Dharmasraya Imbau ASN Taat Bayar Pajak PBB

Langgam.id – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengimbau kepada seluruh ASN yang ada di Kabupaten Dharmasraya untuk dapat taat membayar pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini disampaikan oleh Bupati saat Apel Gabungan Bulan Maret di Halaman Kantor Bupati Dharmasraya, Rabu (8/3/2023).

Ia mengatakan, dalam percepatan pemungutan PBB dari evaluasi tahun lalu, realisasi 54,95 persen. Masih ada ASN yang belum membayar PBB-nya.

Dalam kesempatan ini, Bupati mengimbau kepada seluruh ASN agar menjadi tauladan dalam tertib pembayaran PBB. Kemudian, bagi ASN yang memiliki tanah dan bangunan di Kabupaten Dharmasraya, akan tetapi belum terdaftar kepemilikan PBB, agar dapat melaporkan ke Badan Keuangan Daerah.

“Saya mengimbau kepada seluruh ASN yang belum bayar pajak PBB, agar dapat segera membayar pajaknya. Jadilah contoh atau tauladan dalam tertib pembayaran PBB,” tegas Bupati.

Selain itu, Bupati juga menegaskan kepada Camat agar proaktif dan kawal terus realisasi PBB di masing-masing nagari. Karena pada tahun lalu, 25 nagari dari 52 nagari, realisasinya masih dibawah 60 persen. Kedepannya, realisasi PBB tersebut akan dijadikan salah satu point dalam evaluasi kinerja bagi camat.

Kemudian, total DBH pajak kendaraan bermotor tahun 2022 yang masuk kas daerah sebesar Rp.12.587.318.049. Namun khusus kendaraan dinas sampai dengan triwulan I, dari total kendaraan yang jatuh tempo sebanyak 156 unit kendaraan. Sebanyak 118 kendaraan dinas nagari dan 38 sisanya adalah kendaraan OPD belum melakukan pembayaran, data ini merupakan dari Samsat per 1 Maret 2023.

“Diharapkan kepada OPD dan Camat, agar mengingatkan pengelola asset untuk membayar pajak. Dan juga mengingatkan kepada Wali Nagari di wilayah kerjanya melakukan pembayaran pajak kendaraan secepatnya. Dan menghimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu,” imbau Bupati dengan tegas.

Bahkan, Bupati menegaskan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Desa, supaya menangguhkan pencairan dana desa bagi nagari yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan.

“Tangguhkan pencairan dana desa, bagi nagari yang belum melakukan pembayaran pajak. Hal ini dilakukan agar kinerja yang dilakukan nagari dapat maksimal,” pungkasnya.

Tag:

Baca Juga

Luas lahan perkebunan kelapa sawit di Sumatra Barat (Sumbar) berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2022 mencapai 251.591,14 hektare (Ha).
PAP Sektor Perkebunan Nunggak Rp114 Miliar, Paling Banyak di Pasbar, Dharmasraya dan Pessel
Kebakaran Bukit Solok Bio-Bio Harau Berhasil Dipadamkan, 18 Ribu Ayam Sempat Terancam
Kebakaran Bukit Solok Bio-Bio Harau Berhasil Dipadamkan, 18 Ribu Ayam Sempat Terancam
Akui Daerah Sumbar Berkabut, DLH Sebut Titik Panas Justru Banyak di Provinsi Tetangga
Akui Daerah Sumbar Berkabut, DLH Sebut Titik Panas Justru Banyak di Provinsi Tetangga
Polda Sumbar Tegaskan Pelaku Penyalahgunaan Biosolar Subsidi Terancam 5 Tahun Penjara
Polda Sumbar Tegaskan Pelaku Penyalahgunaan Biosolar Subsidi Terancam 5 Tahun Penjara
Peringati Kelahiran Bung Hatta, Mahyeldi: Integritasnya Harus Jadi Teladan Generasi Muda
Peringati Kelahiran Bung Hatta, Mahyeldi: Integritasnya Harus Jadi Teladan Generasi Muda
Mahasiswa KKN UNAND Edukasi Pelajar di Padang Sibusuk soal Etika Media Sosial
Mahasiswa KKN UNAND Edukasi Pelajar di Padang Sibusuk soal Etika Media Sosial