Bupati Dharmasraya Imbau ASN Taat Bayar Pajak PBB

Langgam.id – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengimbau kepada seluruh ASN yang ada di Kabupaten Dharmasraya untuk dapat taat membayar pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini disampaikan oleh Bupati saat Apel Gabungan Bulan Maret di Halaman Kantor Bupati Dharmasraya, Rabu (8/3/2023).

Ia mengatakan, dalam percepatan pemungutan PBB dari evaluasi tahun lalu, realisasi 54,95 persen. Masih ada ASN yang belum membayar PBB-nya.

Dalam kesempatan ini, Bupati mengimbau kepada seluruh ASN agar menjadi tauladan dalam tertib pembayaran PBB. Kemudian, bagi ASN yang memiliki tanah dan bangunan di Kabupaten Dharmasraya, akan tetapi belum terdaftar kepemilikan PBB, agar dapat melaporkan ke Badan Keuangan Daerah.

“Saya mengimbau kepada seluruh ASN yang belum bayar pajak PBB, agar dapat segera membayar pajaknya. Jadilah contoh atau tauladan dalam tertib pembayaran PBB,” tegas Bupati.

Selain itu, Bupati juga menegaskan kepada Camat agar proaktif dan kawal terus realisasi PBB di masing-masing nagari. Karena pada tahun lalu, 25 nagari dari 52 nagari, realisasinya masih dibawah 60 persen. Kedepannya, realisasi PBB tersebut akan dijadikan salah satu point dalam evaluasi kinerja bagi camat.

Kemudian, total DBH pajak kendaraan bermotor tahun 2022 yang masuk kas daerah sebesar Rp.12.587.318.049. Namun khusus kendaraan dinas sampai dengan triwulan I, dari total kendaraan yang jatuh tempo sebanyak 156 unit kendaraan. Sebanyak 118 kendaraan dinas nagari dan 38 sisanya adalah kendaraan OPD belum melakukan pembayaran, data ini merupakan dari Samsat per 1 Maret 2023.

“Diharapkan kepada OPD dan Camat, agar mengingatkan pengelola asset untuk membayar pajak. Dan juga mengingatkan kepada Wali Nagari di wilayah kerjanya melakukan pembayaran pajak kendaraan secepatnya. Dan menghimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu,” imbau Bupati dengan tegas.

Bahkan, Bupati menegaskan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Desa, supaya menangguhkan pencairan dana desa bagi nagari yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan.

“Tangguhkan pencairan dana desa, bagi nagari yang belum melakukan pembayaran pajak. Hal ini dilakukan agar kinerja yang dilakukan nagari dapat maksimal,” pungkasnya.

Tag:

Baca Juga

Dampak Covid-19 sumbar
Jumlah BPR dan BPRS di Sumbar Kini Tinggal 73, Berkurang Karena Merger dan Pencabutan Izin
Mahasiswa Ngotot Ingin Bertemu Mahyeldi-Vasko Saat Demo, Pemprov Bilang Sedang di Luar Kota
Mahasiswa Ngotot Ingin Bertemu Mahyeldi-Vasko Saat Demo, Pemprov Bilang Sedang di Luar Kota
Gelandang Jebolan Akademi Persib Bandung Resmi Gabung Semen Padang FC 
Gelandang Jebolan Akademi Persib Bandung Resmi Gabung Semen Padang FC 
OJK Setujui Merger BPR Ophir ke dalam BPR Swadaya Anak Nagari
OJK Setujui Merger BPR Ophir ke dalam BPR Swadaya Anak Nagari
7 Tuntutan Mahasiswa Demo di Gubernur Sumbar, Singgung Renovasi Rumah Dinas Pejabat
7 Tuntutan Mahasiswa Demo di Gubernur Sumbar, Singgung Renovasi Rumah Dinas Pejabat
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Pemko Siapkan Tiga Lokasi Parkir Terpadu
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Pemko Siapkan Tiga Lokasi Parkir Terpadu