Bupati Dharmasraya dan DPRD Sepakati Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah jadi Perda

InfoLanggam – Pemkab Dharmasraya bersama DPRD resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan ini ditandatangani dalam rapat paripurna DPRD Dharmasraya yang digelar Sabtu (26/4/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dharmasraya, Jemi Hendra, serta dihadiri oleh Wakil Ketua I, Sujito, dan Wakil Ketua II, Ade Sudarman.

Dalam kesempatan itu, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, menyampaikan pandangan akhir pemerintah daerah terhadap Ranperda tersebut.

Dalam pandangannya, Bupati menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah penting untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional.

Annisa menjelaskan bahwa Perda itu juga merupakan strategi pemerintah daerah untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kebijakan pemangkasan anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

“Perubahan Perda ini tidak hanya untuk menyesuaikan dengan arah kebijakan pusat, tetapi juga sebagai strategi konkret kita untuk meningkatkan pendapatan daerah, sehingga kita mampu menyiasati efisiensi anggaran tanpa mengorbankan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Annisa.

Annisa mengungkapkan bahwa sebagai imbas pemberlakuan inpres tersebut menyebabkan pemotongan anggaran di berbagai akun, termasuk perjalanan dinas, infrastruktur fisik dan publikasi. Bahkan pemotongan DAU dan DAK PU menjadi nol rupiah. Pemerintah daerah harus beradaptasi dan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintahan pusat dengan cara meningkatkan PAD.

Menurut Annisa, dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah yang telah diidentifikasi selama dua bulan ia dan Wabup Leli Arni menjabat, guna menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di Dharmasraya.

“Dua bulan kurang lebih kami telah mengidentifikasi sumber-sumber kebocoran anggaran dan PAD kita. Oleh karena itu kami telah menerapkan kebijakan dan SOP baru, termasuk meningkatkan target PAD baru bagi perangkat daerah,” bebernya.

DPRD Dharmasraya secara bulat menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, menandai kolaborasi yang solid antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Bupati Annisa mengapresiasi dukungan penuh DPRD Dharmasraya dan menyampaikan terima kasih atas sinergi yang telah terjalin dengan baik selama proses pembahasan hingga pengesahan Ranperda.

Selanjutnya, Perda yang telah disepakati secara aklamasi ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatra Barat untuk dievaluasi. Setelah evaluasi, Perda akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk proses registrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Dengan disahkannya Perda ini, Pemkab Dharmasraya optimis dapat menjaga stabilitas fiskal daerah, meningkatkan kemandirian keuangan, dan memastikan keberlanjutan program-program pembangunan daerah. (*)

Baca Juga

Dandim 0310/SSD, Letkol CZI Joko Stradona meresmikan jembatan gantung Lubuk Botung yang membentang di atas Batang Siek, Nagari
Perkuat Konektivitas Wilayah, Jembatan Gantung Lubuk Botung Dharmasraya Diresmikan
Perum Bulog direncanakan akan membangun gudang logistik pangan di Dharmasraya dalam waktu dekat ini. Pembangunan gudang Bulog
Gudang Bulog Segera Dibangun di Dharmasraya, Pemkab Siapkan Lahan di Nagari Koto Padang
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Bupati Dharmasraya Bahas Sekolah Terintegrasi dan Sekolah Unggul Garuda di Kemenko PMK
Tim 1 Safari Ramadhan 1447 H yang terdiri Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama unsur Forkopimda dan anggota DPRD Dharmasraya
Tim 1 Safari Ramadan Dharmasraya Kunjungi Masjid Besar Babussalam Pulau Punjung
Kantor Kementerian Agama Dharmasraya bersama Baznas Dharmasraya menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiyah untuk Ramadan 1447 H/2026 M
Kemenag dan Baznas Dharmasraya Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah 2026
Agen dan Pangkalan di Dharmasraya Diperingatkan untuk Taat Aturan Pendistribusian dan HET Gas LPG 3 Kg
Agen dan Pangkalan di Dharmasraya Diperingatkan untuk Taat Aturan Pendistribusian dan HET Gas LPG 3 Kg