Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Irwan Prayitno meminta semua kepala daerah bupati dan wali kota menyediakan saluran informasi atau kanal pengaduan penyaluran Bansos masyarakat terdampak virus corona atau covid-19.
Hal itu dijelaskan dalam surat Gubernur Sumbar nomor 489/138/Humas-2020 kepada bupati wali kota se Sumbar pada Rabu (6/5/2020). Surat tersebut merupakan respons atas permintaan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar yang menyarankan agar pemerintah di Sumbar menyediakan kanal informasi bagi masyarakat.
Dalam surat tersebut, bupati wali kota diminta menyediakan saluran informasi atau pengaduan Bansos terdampak covid-19 di daerahnya masing-masing.
"Penyedian saluran informasi atau pengaduan agar dilengkapi prosedur penanganan pengaduan, adanya pejabat atau petugas khusus yang bertanggungjawab mengelola pengaduan dalam penyaluran bantuan sosial," kata gubernur.
Baca juga : Bertambah Lagi 14, Positif Covid-19 di Sumbar Kini 252 Orang
Hal itu bertujuan untuk membuka partisipasi publik dan mencegah berbagai bentuk mal-administrasi dalam pendataan dan penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat terdampak covid-19.
Saluran pengaduan, prosedur, dan pejabat pengelola tersebut juga diminta dipublikasikan di berbagai media komunikasi pemerintah daerah dan media sosial yang digunakan oleh pemerintah kabupaten kota untuk penanganan covid-19.
Baca juga : Syarat yang Harus Dilakukan Agar Pandemi Corona di Sumbar Berakhir Bulan Juni
Kemudian seluruh data penerima bantuan langsung tunai (BLT), jaring pengaman sosial (JPS), program keluarga harapan (PKH), penerima bantuan prakerja dan bantuan lainnya, agar dipajang dan ditempelkan di Kantor kecamatan, nagari dan jorong dan tempat strategis lainnya yang bisa diakses masyarakat. Termasuk mepublikasikan di media sosial dan website resmi pemerintah daerah. (*/Rahmadi)